Soko Kreatif

Wajib Tahu! Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari Setelah Idul Adha

Ingin tahu hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari tasyrik? Simak penjelasan hadis Nabi dan pandangan ulama fiqih agar ibadah kurban semakin berkah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Juni 2025
<p>Ilustrasi daging kurban. Simak hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari setelah perayaan Idul Adha. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi daging kurban. Simak hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari setelah perayaan Idul Adha. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Idul Adha selalu identik dengan ibadah kurban, sebuah amalan mulia yang membawa kegembiraan bagi umat Islam.

Setelah penyembelihan, daging kurban umumnya akan didistribusikan kepada sesama Muslim untuk dinikmati bersama selama hari raya dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Namun, sering muncul pertanyaan: bagaimana jika kita ingin menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik?

Pertanyaan ini wajar, mengingat terdapat sebuah hadits shahih yang seolah melarang hal tersebut.

Larangan Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari

Larangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, di mana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Artinya: "Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR Bukhari).

Hadits ini pada awalnya memunculkan pemahaman jika daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari 3 hari. Namun, penting untuk memahami konteks hadits ini.

Konteks Hadits dan Pencabutan Larangan

Larangan tersebut sebenarnya dikeluarkan pada masa ketika masyarakat Madinah sedang menghadapi kesulitan dan paceklik.

Rasulullah SAW kala itu menganjurkan para sahabat untuk segera membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kepedulian sosial.

Baca Juga:

Seiring berjalannya waktu dan kondisi masyarakat membaik, Rasulullah SAW mencabut larangan penyimpanan daging kurban tersebut.

Beliau bahkan mempersilakan para sahabat untuk mengawetkan, dan menyimpan daging kurban melebihi hari Tasyrik.

Hal ini jelas disebutkan dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Artinya: "Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu." (HR Bukhari).

Senada dengan itu, Imam Tirmidzi juga meriwayatkan:

Artinya: "Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah." (HR Tirmidzi).

Menyimpan Daging Kurban Diperbolehkan

Berdasarkan penjelasan dalil-dalil di atas, mayoritas ulama fiqih memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang dalam Islam.

Mereka bahkan menganjurkan penyimpanan sebagian daging, khususnya sepertiga yang menjadi bagian konsumsi pekurban.

Dari semua penjelasan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban lebih dari hari Tasyrik hukumnya diperbolehkan. Dasar ini diberikan karena kondisi masyarakat sekarang ini tidak lagi sama dengan kondisi paceklik di zaman Rasulullah SAW.

Namun, tetap ada pengecualian. Jika di masa sekarang terjadi masa sulit atau paceklik yang parah, seperti di zaman Rasulullah, maka akan lebih utama untuk segera membagikan seluruh daging kurban kepada saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan. (*)