SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 diluncurkan pemerintah guna mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja dan guru honorer.
Program BSU ini dijadwalkan mulai cair 5 Juni 2025, dengan tujuan utama untuk meringankan bebas ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah.
Selain itu, BSU 2025 sebagai satu di antara program stimulus ini diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Kemudian bantuan ini juga diharapkan menjadi stimulus yang efektif untuk meningkatkan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2025.
Baca Juga:
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025?
BSU 2025 ini difokuskan menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK wilayah masing-masing.
Kabar baiknya, guru honorer termasuk ke dalam kategori penerima prioritas BSU 2025. Dengan demikian, program ini jadi satu di antara bantuan yang paling dinantikan.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, ada beberapa syarat penerima BSU 2025 yang wajib dipenuhi:
1. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI), yang berhak mendapatkan bantuan ini.
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga April 2025, menjadi indikator bahwa penerima adalah pekerja formal.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah tempat bekerja.
Baca Juga:
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri: Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja di sektor swasta dan honorer.
5. Penting untuk dicatat bahwa penerima tidak boleh sedang menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kartu Sembako.
6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas, kriteria ini akan diinformasikan lebih lanjut oleh pemerintah.
7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Jadwal dan Tahap Pencairan BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran dana BSU 2025 senilai Rp300 ribu per bulan. Artinya, untuk periode Juni-Juli 2025, setiap penerima akan mendapatkan Rp600 ribu.
Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan penghasilan rendah, dan 565 ribu guru honorer akan menjadi penerima manfaat.
Pencairan BSU akan dilakukan pada Minggu kedua Juni 2025, antara tanggal 6 hingga 9 Juni. Dana sebesar Rp600.000 ini akan dikirim sekaligus untuk dua bulan, baik ke rekening penerima maupun melalui Kantor Pos.
Kebijakan BSU ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional dengan total nilai mencapai Rp24,44 triliun. (*)