SOKOGURU - Pemerintah kembali mendukung pekerja di tengah gejolak ekonomi melalui program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.
Inisiatif ini dirancang untuk meringankan beban finansial pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, penting bagi calon penerima manfaat untuk segera melakukan verifikasi, apakah termasuk ke dalam daftar penerima BSU 2025.
Proses pengecekan penerima BSU kini sangat mudah dan cepat, dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup dengan memasukkan informasi pribadi, seperti NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir, calon penerima bisa langsung mengetahui status bantuannya.
Kriteria Penerima BSU 2025
Bagi Anda yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK, berpeluang mendapat BSU 2025.
Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 senilai Rp600 ribu, silakan kunjungi laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memeriksa apakah Anda akan menerima BSU periode Juni-Juli 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga menemukan bagian bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
Baca Juga:
3. Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi Anda secara lengkap dan akurat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
6. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan" untuk memulai proses pengecekan.
Sistem akan segera menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Syarat Wajib Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ini, namun dengan kriteria yang ketat. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar dapat menjadi penerima BSU 2025:
- Penerima BSU adalah pekerja/buruh.
- Wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Baca Juga:
Besaran Dana BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang akan disalurkan adalah Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
Program BSU 2025 ini memiliki misi vital untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Target penerima mencakup sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, serta sekitar 565 ribu guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.(*)