KoperasiMerahPutih

Kompak Bingung, 164 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Mati Suri, Kadis: Padahal Kami Siap Pendampingan

Ratusan Koperasi Merah Putih di Sukoharjo mati suri! Dari 167 KDMP, hanya tiga yang aktif. Pemerintah dorong percepatan agar ekonomi desa kembali bergerak.

By Rizki Laelani  | Sokoguru.Id
14 Oktober 2025
<p>Presiden Prabowo saat peresmian 80 ribu Kopdess/Kel Merah Putih. Hanya tiga dari 167 Koperasi Merah Putih Sukoharjo yang beroperasi. Pemkab fokus bangkitkan ekonomi lokal lewat program KDMP berbasis desa mandiri.</p>

Presiden Prabowo saat peresmian 80 ribu Kopdess/Kel Merah Putih. Hanya tiga dari 167 Koperasi Merah Putih Sukoharjo yang beroperasi. Pemkab fokus bangkitkan ekonomi lokal lewat program KDMP berbasis desa mandiri.

SOKOGURU, SUKOHARJO - Dari total 167 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berdiri di Kabupaten Sukoharjo, hanya tiga koperasi yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan ekonomi, dengan satu unit usaha simpan pinjam. 

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini berupaya mempercepat kebangkitan koperasi desa agar roda ekonomi lokal kembali berputar secara produktif.

Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Iwan Setiono, mengungkapkan bahwa ketiga koperasi yang sudah beroperasi masih fokus pada unit usaha simpan pinjam. 

Sementara itu, ratusan koperasi lainnya belum memulai kegiatan meskipun telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan administrasi. 

“Semua sudah lengkap, mulai dari badan hukum, kepengurusan, hingga kesiapan kelembagaan. Hanya saja, banyak yang masih kebingungan dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan,” jelasnya.

Program KDMP sendiri dirancang untuk menggerakkan potensi ekonomi desa melalui pembentukan unit-unit usaha yang produktif. 

Setiap koperasi diwajibkan memiliki minimal beberapa unit usaha, seperti kantor koperasi, gerai sembako, apotek atau klinik desa, serta cold storage guna menunjang pengelolaan hasil pertanian dan perikanan. 

Tujuannya agar koperasi dapat mandiri secara finansial dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain usaha wajib, koperasi juga bisa mengembangkan sektor tambahan sesuai potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, kuliner, UMKM, hingga industri kreatif seperti kerajinan dan konveksi. 

Pemerintah daerah, kata Iwan, siap melakukan pendampingan agar koperasi benar-benar beroperasi. 

“Kami dorong agar mereka tidak berhenti di tataran legalitas saja, tapi benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa,” ujarnya. (*)