SOKOGURU - Bagi peserta penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), kini memantau status pencairan dana bantuan menjadi lebih mudah dan praktis.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menyediakan laman resmi agar penerima PIP dapat mengecek informasi secara mandiri.
Untuk mengecek apakah dana PIP periode Oktober 2025 sudah cair atau belum, siswa atau wali murid bisa langsung mengunjungi situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Portal ini menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan, mulai dari konfirmasi status sebagai penerima program hingga jumlah dana yang akan atau sudah masuk ke rekening.
Cara Cek Pencairan PIP Online
Proses pengecekan status bantuan ini dirancang sangat sederhana dan cepat. Pengakses hanya perlu mengikuti langkah berikut:
1. Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen.
2. Masukkan data identitas yang diminta, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
3. Setelah semua data di input, sistem akan memproses verifikasi.
4. Informasi mengenai status pencairan dana bantuan akan langsung ditampilkan di layar.
Dengan cara ini, penerima tidak perlu repot mendatangi lembaga pendidikan atau kantor terkait untuk mengetahui perkembangan dana bantuan.
Rincian Nominal Dana PIP Terbaru
Baca Juga:
Jumlah bantuan finansial yang diterima oleh siswa penerima PIP bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP:
- Siswa SD/MI dan Paket A: Menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus bagi siswa kelas 6 yang berada di semester akhir, nominal yang diterima adalah Rp225.000.
- Siswa SMP/MTs dan Paket B: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Untuk siswa kelas 9 yang memasuki semester genap, mereka hanya menerima Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/MA, Paket C, dan SMALB: Menerima alokasi dana terbesar, yaitu Rp1.800.000 per tahun.
Terdapat pengecualian, di mana siswa kelas 10 pada semester awal dan siswa kelas 12 di semester akhir akan menerima Rp900.000.
Kriteria Penerima PIP
PIP adalah inisiatif pemerintah yang secara spesifik ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas (miskin atau rentan miskin).
Penerima utama program ini mencakup:
1. Peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Selain kriteria di atas, PIP juga menjangkau kelompok rentan lain, seperti:
5. Siswa yatim piatu.
6. Peserta didik yang menjadi korban bencana alam atau musibah.
7. Anak yang mengalami kelainan fisik.
8. Anak dari orang tua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berasal dari keluarga terpidana/berada di Lembaga Pemasyarakatan.
9. Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan ingin melanjutkan pendidikan kembali.
10. Peserta didik dari daerah konflik atau yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Bantuan ini juga diberikan kepada peserta yang menempuh pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Tujuan Program Indonesia Pintar
Secara garis besar, Program Indonesia Pintar bertujuan utama untuk memastikan setiap anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dapat terus mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah (tamat SMA/SMK).
Cakupan program ini meliputi pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) dan nonformal (Paket A hingga C), termasuk pendidikan khusus.
Melalui PIP, pemerintah berupaya keras untuk:
Mencegah putus sekolah: Memastikan peserta didik yang berisiko tidak melanjutkan pendidikan tetap bersekolah.
Menarik kembali siswa putus sekolah: Mendorong anak-anak yang telah keluar sekolah untuk kembali melanjutkan studi mereka.
Meringankan beban biaya: Membantu mengurangi biaya personal pendidikan yang harus ditanggung siswa, baik biaya langsung (seperti uang buku atau seragam) maupun tidak langsung. (*)