KoperasiMerahPutih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara, Plafon Capai Rp3 Miliar

Koperasi Desa Merah Putih bisa ajukan pinjaman modal hingga Rp3 M ke bank negara. Bunga rendah, syarat mudah, dan pengawasan ketat, dukung kemandirian ekonomi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 September 2025
<p>Ilustrasi usaha yang dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemenkop sebut Koperasi Merah Putih kini bisa ajukan pinjaman modal usaha ke bank Himbara hingga Rp3 miliar.</p>

Ilustrasi usaha yang dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemenkop sebut Koperasi Merah Putih kini bisa ajukan pinjaman modal usaha ke bank Himbara hingga Rp3 miliar.

SOKOGURU - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekarang ini sudah memiliki akses untuk mengembangkan usaha.

Sejak Senin (15/9), Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman modal ke Himpunan  Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung operasionalnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pergerakan ekonomi di tingkat desa.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, pemerintah menargetkan bunga pinjaman berada di bawah 6%.

"Bunganya mudah-mudahan bisa kurang dari 6%. Tadi dari hasil (rapat) dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), dan Pak Dony (COO Danantara). Saya berharapnya kurang dari 6%, pokoknya kurang dari 6% kalau bisa," ujar Ferry.

Plafon Pinjaman Rp3 Miliar

Program ini menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Pada tahap awal, sekitar 1.000 kopdes MP sudah bisa mencairkan pinjaman dengan total nilai Rp1 triliun, secara bertahap jumlahnya akan terus bertambah.

Ferry menjelaskan, program ini menargetkan total 16.000 Kopdes MP yang akan dibantu. Angka ini didasarkan pada alokasi anggaran plafon pinjaman sekitar Rp16 triliun, yang sebelumnya pernah disampaikan oleh eks Menkeu, Sri Mulyani.

"Plafonnya Rp3 miliar, yang 1.000 koperasi desa ini hari ini sudah bisa dicairkan. Terus kemudian berlanjut, sambil menunggu PKM yang baru. Nanti 16 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa dibantu pencairannya," katanya.

Syarat Pengajuan Dipermudah

Untuk memperlancar proses, pemerintah telah menyederhanakan syarat pengajuan proposal bisnis.

Beberapa persetujuan yang sebelumnya diwajibkan, seperti persetujuan dari pemerintah daerah atau musyawarah desa khusus (musdesus), kini tidak lagi diperlukan.

"Tidak setiap proposal bisnis itu harus disetujui oleh musdesus, karena musdesus itu tugasnya kan membentuk koperasi desa," kata Ferry.

"Jadi setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa cukup di-approve oleh pengawas, yang notabene juga kelurahan atau desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana," tambahnya.

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan Himbara akan memberikan pendampingan melalui manual book dan sosialisasi regional untuk membantu koperasi menyusun proposal dan mencairkan dana.

Pengawasan Berlapis untuk Tekan Risiko Kredit Macet

Menyadari potensi risiko, pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis. Selain pengawas internal dari kepala desa dan anggota koperasi, Kementerian Koperasi juga akan menugaskan Business Assistant untuk mendampingi setiap 10 koperasi.

"Kemudian kita juga ada project management officer yang akan membantu dinas-dinas untuk pendampingan," ujar Ferry.

Ferry juga menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi sedang menyiapkan sistem informasi manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memantau aktivitas koperasi secara digital, sehingga pengawasan dapat lebih efisien.

Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme untuk menekan risiko gagal bayar (non-performing loan/NPL).

Satu di antaranya adalah persyaratan penjamin atau avalis yang diterapkan oleh bank dalam setiap penyaluran pinjaman.

"Kan sudah ada avalisnya, sesuai dengan aturan yang diminta oleh bank. Jadi nanti sudah ada avalisnya juga. Mudah-mudahan sih enggak ada NPL-nya, tapi tadi kan kita sudah antisipasi," jelasnya.

Program pinjaman ini dapat berjalan berkat diterbitkannya dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025. (*)