Koperasi Merah Putih

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Bisa Ditanggung Negara, Tapi Hanya Jika Ini Terpenuhi!

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih bisa didapatkan dari pemerintah! Tapi hanya jika bukan ASN dan akta koperasi sudah sah. Cek syarat dan besarannya di sini!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
29 Juni 2025
<p>Ilustrasi gaji pengurus koperasi desa merah putih. Ternyata pengurus koperasi desa (KopDes) merah putih bisa digaji pemerintah, tapi dengan syarat dan ketentuan berlaku. Cek selengkapnya! Foto: merahputih.kop.id</p>

Ilustrasi gaji pengurus koperasi desa merah putih. Ternyata pengurus koperasi desa (KopDes) merah putih bisa digaji pemerintah, tapi dengan syarat dan ketentuan berlaku. Cek selengkapnya! Foto: merahputih.kop.id

SOKOGURU - Banyak yang tak tahu, ternyata ada pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bisa menerima gaji langsung dari pemerintah pusat, yakni tenaga PPPK yang ditugaskan. Jumlahnya antara dua atau tiga orang. 

Tapi, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dan sayangnya, masih banyak koperasi yang gagal memenuhinya.

Program ini bukan hanya membuka akses pinjaman modal dari Himbara mulai 1 Juli 2025, tapi juga dirancang agar pengurus koperasi tak perlu menunggu hasil usaha untuk digaji. Pemerintah menanggung beban operasional awal, termasuk honor untuk pengurus. Berikut info selengkapnya!

Siapa Pengurus KopDes Merah Putih yang dapat Gaji?

Berdasarkan informasi dari Sokoguru.id, gaji diberikan kepada pegawai PPPK yang ditugasi di setiap Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, hanya jika ketiganya berasal dari non-ASN (bukan aparatur sipil negara). Jika pengurus berasal dari ASN, perangkat desa aktif, atau tokoh formal pemerintahan, maka mereka tidak berhak menerima gaji dari pusat.

Syarat Mutlak Agar Pengurus Digaji Pemerintah

1. Berstatus Non-ASN

   Tidak menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, pegawai BUMDes, atau ASN lainnya.

2. Terdaftar di Akta Koperasi

Nama pengurus harus tertera resmi dalam akta koperasi yang telah divalidasi kementerian.

3. Akta Koperasi Sudah Aktif

Koperasi minimal sudah memiliki akta dan struktur organisasi yang diverifikasi sebelum 1 Juli 2025.

Berapa Besar Gajinya?

Meski belum diumumkan secara resmi, pemerintah menyebut bahwa gaji ini disesuaikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) masing-masing daerah dan diberikan melalui alokasi dana operasional awal koperasi. Tujuannya adalah agar koperasi bisa langsung berjalan tanpa membebani usaha mandiri atau anggota.

Kenapa Ini Penting?

Banyak koperasi desa gagal beroperasi secara aktif karena pengurusnya bekerja tanpa insentif.

Dengan adanya gaji dari pusat, diharapkan mereka bisa fokus menjalankan koperasi, menyusun rencana usaha, hingga mengelola dana pinjaman dari Himbara dengan baik.

Namun, sayangnya, koperasi yang belum mematuhi syarat pengurus non-ASN akan langsung dicoret dari skema penerima gaji ini, meski mereka aktif mengajukan dana pinjaman.

Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Gaji Pengurus:

1. Segera pastikan seluruh pengurus bukan dari unsur ASN atau perangkat desa
2. Ajukan perubahan pengurus ke notaris koperasi jika diperlukan
3. Pastikan akta koperasi sudah terverifikasi dan aktif
4. Koordinasi dengan dinas koperasi dan perangkat desa sebelum 1 Juli 2025

Kesimpulan

Gaji dari pusat untuk pengurus Koperasi Merah Putih adalah kabar baik, tapi juga pengingat penting struktur koperasi harus dibenahi, dan akta harus segera diurus.

Jangan tunggu hingga pencairan dana dimulai, pastikan semua syarat sudah terpenuhi agar pengurus koperasi bisa bekerja maksimal, tanpa beban finansial pribadi!(*)

Sumber: sokoguru.id