SOKOGURU, JAKARTA - Belakangan ini, perhatian masyarakat tertuju pada isu gaji pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Bahkan, topik ini sempat masuk daftar pencarian teratas di Google pada Senin, 26 Mei 2025.
Banyak warganet penasaran, sebenarnya berapa penghasilan para pengelola koperasi tersebut?
Baca Juga:
1. Klaim Gaji Tinggi Picu Polemik
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi bisa mencapai Rp8 juta per bulan, sementara pengawas disebut-sebut menerima hingga Rp15 juta.
Angka ini tentu cukup mencolok, apalagi jika dibandingkan dengan skala usaha koperasi desa pada umumnya.
Namun, sampai saat ini, belum ada bukti resmi yang bisa mengonfirmasi klaim tersebut.
2. Penjelasan Resmi dari Kementerian Koperasi
Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistiowati, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengatur secara langsung besaran gaji pengurus koperasi.
"Semua diserahkan kepada kesepakatan internal koperasi masing-masing," ujarnya.
Hal ini menegaskan bahwa struktur gaji bergantung pada kesepahaman antaranggota koperasi sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
Baca Juga:
2. Permasalahan Utama: Transparansi dan Skala Usaha
Masalah utama dalam sorotan publik ini adalah minimnya transparansi dan belum terbentuknya usaha koperasi itu sendiri.
Banyak koperasi baru yang belum menjalankan usaha namun sudah membahas gaji, yang bisa menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
Tanpa usaha nyata, gaji tinggi menjadi pertanyaan besar.
Baca Juga:
3. Prioritaskan Usaha Sebelum Gaji
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk berdasarkan kebutuhan usaha masyarakat desa.
Penetapan gaji sebaiknya dilakukan setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Pendekatan ini menjadi solusi jangka panjang agar koperasi tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar bermanfaat bagi anggotanya.
4. Target Peluncuran: 12 Juli 2025
Program Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 84.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Setiap koperasi akan memiliki minimal lima pengurus dan tiga pengawas yang dipilih melalui musyawarah.
Baca Juga:
5. Dana Awal dan Skema Usaha Koperasi
Untuk mendukung program ini, pemerintah menyiapkan dana awal sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi.
Wakil Menteri Koperasi, Feri Juliantono, menyebut bahwa koperasi desa akan fokus pada usaha simpan pinjam, distribusi sembako, logistik desa, hingga layanan kesehatan berbasis komunitas.
6. Tiga Skema Pembentukan Koperasi
Masyarakat bisa mengakses situs resmi kopdesmerahputih.cop.id untuk mendaftar.
Ada tiga skema yang ditawarkan: mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi yang sempat tidak aktif.
Fleksibilitas ini membuka peluang luas bagi masyarakat desa untuk memilih jalur terbaik.
7. Syarat Administratif dan Penamaan
Proses pendaftaran koperasi mensyaratkan pengisian formulir online serta unggahan dokumen seperti akta pendirian, berita acara musyawarah desa, dan laporan rapat tahunan.
Nama koperasi pun harus sesuai ketentuan, yaitu mencantumkan nama desa, kelurahan, atau kecamatan agar lebih teridentifikasi secara administratif.
8. Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Desa
Dengan pendekatan yang lebih akuntabel dan berbasis usaha, koperasi desa diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Gaji pengurus bukan lagi polemik jika semua berjalan transparan, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan usaha.
Pemerintah dan masyarakat perlu terus membangun ekosistem koperasi yang sehat dan berkelanjutan. (*)