SOKOGURU, JAKARTA- Mulai akhir Agustus 2025, Klinik Desa dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditargetkan beroperasi secara masif.
Untuk mempercepat operasional klinik dan apotek desa itu dibutuhkan dukungan teknis dan regulasi yang memadai dari pemerintah.
Adanya relaksasi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendirian dan operasionalisasi gerai apotek dan klinik desa diharapkan pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal.
Baca juga: SK Badan Hukum Kopdes Merah Putih Papua Tengah Diserahkan, Masyarakat Bisa Kelola Potensi Lokal
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Mengenai Gerai Klinik dan Apotek Desa Kelurahan di Jakarta, Selasa,12 Agustus 2025.
"Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap Kopdes Merah Putih,” ujarnya seperti dikutip keterangan resmi Kemenkop, Jumat, 15 Agustus 2025.
Melalui relaksasi aturan yang akan segera dirilis Kemenkes tersebut, Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, mengaku optimistis bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih yang telah disusun Kemenkop akan lebih sempurna.
Baca juga: Wamenkop: 103 Kopdes Merah Putih akan Miliki Klinik dan Apotek Desa, Siap Layani Masyarakat
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi beserta jajarannya dan para pejabat dari Kementerian/Lembaga yang terkait dalam Satgas Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut, Wamenkop Ferry mengatakan, keberadaan gerai apotek dan klinik desa bukan hanya menghadirkan layanan kesehatan di tingkat desa, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
"Harapannya di akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya," imbuhnya.
Baca juga: 100% Desa di Maluku Bentuk Koperasi Merah Putih, Wamenkop Apresiasi Capaian Luar Biasa
Rakor yang digelar terkait operasionalisasi kegiatan apotek desa dan klinik desa itu merupakan tindak lanjut kesepakatan di Bali bersama Ketua Satgas Nasional.
Sementara terkait dengan proses izin operasi apotek dan klinik desa, telah disepakati untuk dibuat secara kolektif demi percepatan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebaiknya izin sekaligus saja, sehingga nanti Kemenkes tidak perlu keluarkan izin satu per satu. Presiden ingin semua cepat, jadi kita harus percepat. Melalui juknis yang sudah ada, kita akan gencarkan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujar Ferry.
Ke depan,sambungnya, Kemenkop siap melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang baru terkait dengan panduan pengoperasian apotek dan klinik desa.
Dalam aturan yang baru nanti diharapkan penjualan obat dan tarif layanan kesehatan oleh Kopdes akan lebih murah dibandingkan dengan harga/ tarif di luar Kopdes.
Klinik desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan puskesmas dalam menyediakan layanan mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah.
Sementara apotek desa akan memastikan ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga lebih murah dari pasaran.
"Dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif,” ucapnya.
Cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan, apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan oleh koperasi desa.
Selain relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan Kopdes Merah Putih.
"Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB (izin mendirikan bangunan) lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa," kata nya.
Bahkan Kemenkes juga, lanjut Dante, akan melakukan penyederhanaan aturan terkait sistem kerja sama antara Kopdes dengan BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan layanan bagi masyarakat.
Kemenkes berkomitmen untuk membuat aturan dan petunjuk teknis yang lebih sederhana agar target operasionalisasi 15.000 Kopdes Merah Putih dapat dilakukan hingga September 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menegaskan, Kemendes mendukung penuh penyederhanaan aturan operasionalisasi Klinik dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Pihaknya bahkan siap memberikan izin bagi desa untuk mendukung dari sisi pembiayaan yang bersumber dari dana desa mana kala dibutuhkan.
“Hadirnya apotek desa dan klinik di desa dengan ketersediaan obat sebanyak mungkin, bidan, dan dokter menjadi bagian penting. Kalau harus menggunakan bantuan dana desa, akan kita formulasikan,” ucap Riza. (SG-1)