SOKOGURU - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali membuka kesempatan bagi calon mitra yang ingin menjadi distributor pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS).
SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan, sistem registrasi berbasis aplikasi ini sudah diterapkan sejak 2021.
Baca Juga:
Kebijakan itu diambil setelah adanya sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Grup.
“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi DIMAS."
"Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Deni.
Menurut Deni, penerapan aplikasi DIMAS bukan hanya memudahkan calon distributor, tetapi juga memastikan proses seleksi berjalan lebih efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
Sistem ini membantu mengurangi intervensi di tahap pendaftaran hingga penetapan distributor.
Selain itu, mekanisme online mempercepat proses verifikasi, penilaian, dan integrasi data.
Baca Juga:
Syarat Umum Distributor Pupuk Bersubsidi
Aturan dasar untuk menjadi distributor pupuk subsidi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Dalam pasal 6 ayat (2), disebutkan bahwa calon distributor wajib:
- Bergerak di bidang perdagangan umum.
- Memiliki kantor dan pengurus aktif di lokasi usaha.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46652.
- Menguasai gudang yang terdaftar serta alat transportasi sesuai ketentuan hukum.
- Memiliki surat keterangan dari dinas perdagangan yang ditembuskan ke dinas pertanian di wilayah setempat.
- Memiliki jaringan distribusi memadai, baik dari skala ekonomi maupun jangkauan wilayah.
- Menjalankan usaha dengan skala kecil atau menengah sesuai aturan modal usaha yang berlaku.
Persyaratan Tambahan dari Pupuk Indonesia
Selain aturan pemerintah, Pupuk Indonesia juga menetapkan syarat tambahan bagi calon mitra distributor pupuk bersubsidi, antara lain:
- Surat permohonan menjadi distributor.
- Akta pendirian perusahaan.
- Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk seluruh gudang yang dimiliki atau dikuasai.
- NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
- Surat keterangan tidak memiliki masalah dengan perbankan atau otoritas keuangan.
- Surat pernyataan kesanggupan menyalurkan pupuk sesuai ketentuan pemerintah.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak bahwa seluruh pengecer yang ditunjuk memenuhi syarat dan tidak memiliki kewajiban tertunggak kepada Pupuk Indonesia.
Proses Verifikasi
Deni menambahkan, semua calon distributor yang mendaftar akan melalui tahap verifikasi oleh tim penjualan wilayah.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen, kondisi kantor, kapasitas gudang, hingga armada transportasi.
“Selanjutnya para calon distributor akan diverifikasi oleh tim penjualan wilayah baik secara dokumen kelengkapannya maupun fisik bangunan gedung kantor, kapasitas gudang, serta armada yang akan digunakan, dan harus mendapat persetujuan dari GM wilayah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang selanjutnya berjenjang sampai tingkat Direktur Pemasaran,” tutup Deni.
Kesempatan Emas Jadi Mitra Pupuk Indonesia
Dengan sistem pendaftaran online melalui aplikasi DIMAS, Pupuk Indonesia berharap proses seleksi distributor pupuk bersubsidi tahun 2025 bisa berjalan lebih terbuka dan profesional.
Bagi pelaku usaha yang ingin berkontribusi menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani di berbagai daerah, ini adalah kesempatan emas untuk bergabung sebagai mitra resmi. (*)