SOKOGURU, JAKARTA - Menteri Perdagangan yang juga Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana desa tidak akan dijadikan jaminan pinjaman dalam program Koperasi Merah Putih.
Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 5 Agustus 2025, menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana desa.
Menurut Zulhas, jaminan dalam skema pembiayaan koperasi akan disesuaikan dengan objek pinjamannya, bukan dana desa.
Ia mencontohkan, jika koperasi meminjam untuk membeli gas atau sembako, maka barang-barang tersebutlah yang menjadi jaminan resmi.
“Dana desa tidak menjadi penjamin,” tegas Zulhas, “yang dijaminkan itu tergantung pada jenis pinjamannya. Kalau untuk sembako, ya sembako itu yang dijadikan jaminan,” sambungnya, memperjelas skema agunan dalam program pembiayaan tersebut.
Pemerintah tetap membuka ruang agar koperasi desa/kelurahan dapat berkembang melalui pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Dalam hal ini, kejelasan soal agunan menjadi penting agar dana publik seperti dana desa tetap aman dari potensi penyalahgunaan.
Meski demikian, Zulhas menyebutkan bahwa dana desa bisa saja digunakan sebagai bentuk tanggung jawab terakhir, namun hanya jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.
Ia tidak merinci lebih jauh bentuk pelanggaran apa yang dimaksud.
"Dana desa hanya akan digunakan sebagai intercept, jika ada penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi," ujar Zulhas. Dalam konteks ini, intercept berarti perlindungan terakhir agar masyarakat tidak dirugikan jika terjadi pelanggaran internal koperasi.
Ia menegaskan bahwa koperasi dibentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus), sehingga tanggung jawab pengelolaan pun berada pada warga desa dan pengurus koperasi itu sendiri. Bila ada kerugian, maka pengurus wajib mengganti dana yang disalahgunakan.
Dengan kejelasan skema ini, pemerintah berharap program Koperasi Merah Putih mampu mendorong kemandirian ekonomi desa tanpa membahayakan dana desa sebagai aset publik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar program ini berjalan efektif.
10 Poin Penting Lainnya:
1. Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa secara kolektif.
2. Dana desa tetap diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan jaminan utang.
3. Penggunaan jaminan berbasis barang membantu mencegah penyalahgunaan dana publik.
4. Koperasi wajib memiliki laporan keuangan yang transparan agar diawasi oleh musyawarah desa.
5. Pemerintah mendorong penguatan pengawasan internal melalui audit rutin koperasi.
6. Skema ini melibatkan partisipasi aktif warga dalam perencanaan dan pelaksanaan koperasi.
7. Program ini membuka peluang bagi desa untuk membangun unit usaha produktif berbasis kebutuhan lokal.
8. Pelanggaran pengelolaan dana koperasi bisa dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
9. Kementerian akan memberikan pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus di tingkat desa.
10. Pendamping desa diharapkan berperan aktif dalam memastikan dana desa tetap aman dan tepat sasaran. (*)