SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan atau menyampaikan sanggahan terkait penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, maupun bagi yang ingin melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, fitur ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketepatan data penerima bansos.
Pilihan Jalur Pengajuan
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara:
- Secara daring (online) melalui aplikasi Cek Bansos
- Secara langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat
Syarat Pengajuan Usulan dan Sanggahan Bansos 2025
Agar proses berjalan lancar dan bisa diproses tanpa hambatan, berikut adalah sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
2. Terdaftar atau berdomisili sesuai data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN 2025
Menyediakan dokumen pendukung, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Foto kondisi rumah
- Tagihan listrik atau dokumen penunjang lainnya
- Menyampaikan alasan usulan atau sanggahan secara jelas dan faktual
- Data harus valid, lengkap, serta dapat diverifikasi oleh petugas
Cara Mengajukan Usulan/Sanggahan Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan secara mandiri, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)
2. Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun
3. Pilih menu “Usul/Sanggah” di halaman utama
4. Lengkapi data diri sesuai informasi pada KTP dan KK
5. Pilih jenis pengajuan: Usulan penerima baru atau sanggahan terhadap penerima yang tidak layak
6. Tulis alasan pengajuan dengan jelas
7. Unggah dokumen pendukung seperti SKTM, foto rumah, tagihan listrik, dan lainnya
8. Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
Langkah Mengajukan Usulan/Sanggahan Offline
Bagi masyarakat yang lebih memilih mengurus secara langsung, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat
- Minta dan isi formulir pengajuan atau sanggahan
- Lampirkan dokumen pendukung: KTP, KK, SKTM, foto rumah, dan lain-lain
- Sampaikan alasan Anda kepada petugas secara rinci
- Tunggu proses verifikasi lapangan dari pihak berwenang
Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut
Setelah pengajuan dilakukan, data akan diverifikasi oleh petugas dari Dinas Sosial melalui peninjauan lapangan.
Proses ini bisa memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga sekitar satu bulan, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk.
Jika usulan diterima, maka data pengaju akan dimasukkan ke dalam DTKS atau DTSEN dan akan mulai menerima bansos pada periode pencairan berikutnya.
Jika sanggahan diterima, maka nama penerima bansos yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Fitur usul dan sanggah bansos 2025 menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memastikan distribusi bantuan sosial berjalan dengan adil dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Baik melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat kantor kelurahan, proses pengajuan kini dapat diakses lebih mudah oleh warga.
Pastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah dilengkapi serta mengikuti panduan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak melewatkan hak atas bantuan sosial dari pemerintah.(*)