KoperasiMerahPutih

Antara Tuntutan Sejahterakan Anggota dan Dapur Wajib ‘Ngebul’: Skema Gaji Pengurus KDMP Tak Semanis Omon-Omon

Transparansi gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Skema honor dibuat adil dan terbuka agar koperasi tetap sehat, profesional, dan berjiwa gotong royong.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
09 November 2025
<p>Koperasi Merah Putih tunjukkan akuntabilitas keuangan dengan sistem honor transparan. Skema gaji pengurus dijalankan berdasar keadilan dan keputusan anggota.</p>

Koperasi Merah Putih tunjukkan akuntabilitas keuangan dengan sistem honor transparan. Skema gaji pengurus dijalankan berdasar keadilan dan keputusan anggota.

DI TENGAH geliat ekonomi rakyat, koperasi menjadi tumpuan harapan bagi banyak anggota. 

Namun, di balik semangat gotong royong itu, muncul dilema tentang kesejahteraan para pengurusnya.

Koperasi Merah Putih (KDMP) menghadapi realitas bahwa pengurus tak hanya dituntut idealis, tetapi juga manusiawi. 

Tanggung jawab besar yang mereka pikul membutuhkan penghargaan yang pantas dan transparan.

Diskusi mengenai gaji pengurus bukan hal baru, tetapi selalu memantik perdebatan di ruang anggota. 

Sebagian beranggapan, koperasi harus menjunjung pengabdian tanpa pamrih; sebagian lain menuntut profesionalisme yang setara dengan lembaga ekonomi modern.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberi ruang untuk memberi imbalan jasa. 

Aturan ini menegaskan bahwa gaji pengurus boleh diberikan, asalkan diputuskan secara demokratis melalui rapat anggota.

KDMP memilih jalur tengah dengan prinsip keseimbangan antara idealisme dan kebutuhan operasional. 

Para pengurus bekerja penuh tanggung jawab, namun honor mereka ditentukan secara terbuka dan proporsional.

Transparansi menjadi roh utama dalam setiap keputusan keuangan koperasi. 

Besaran honor diumumkan dalam rapat anggota tahunan, agar tak ada ruang bagi prasangka atau kecurigaan antaranggota.

Dalam praktiknya, gaji pengurus tidak bersifat otomatis maupun tetap. 

Koperasi hanya memberikan honorarium setelah mempertimbangkan kondisi kas dan kinerja tahunan yang terukur.

Skema ini dirancang agar koperasi tetap sehat secara finansial tanpa mengorbankan dedikasi pengurus. 

Prinsipnya sederhana: penghargaan diberikan atas kerja keras, bukan sebagai hak istimewa jabatan.

Ketua koperasi bisa menerima honor bulanan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung skala usaha. 

Sekretaris dan bendahara memperoleh kompensasi sesuai beban kerja administrasi dan tanggung jawab keuangan.

Bagi pengurus harian lain, honor diberikan dalam kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta. 

Sedangkan pengawas memperoleh insentif berkala berdasarkan kontribusi audit dan pengawasan internal.

Namun, nominal itu bukan hak mutlak yang dijamin setiap bulan. Jika kondisi koperasi belum stabil, honor bisa dikurangi bahkan ditiadakan berdasarkan keputusan bersama.

Sumber pembayaran honor diambil dari biaya operasional atau Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan dari simpanan wajib anggota. 

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan kolektif.

KDMP juga menerapkan sistem evaluasi kinerja rutin setiap tahun. Pengurus dinilai berdasarkan kehadiran, pencapaian target, serta pelayanan terhadap anggota.

Evaluasi itu memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan sepadan dengan manfaat yang dirasakan anggota. 

Transparansi laporan keuangan menjadi alat ukur akuntabilitas yang tidak bisa ditawar.

Meski sah secara hukum, pemberian gaji tetap menyimpan risiko moral yang perlu diantisipasi. 

Pengurus bisa kehilangan semangat pengabdian jika orientasi finansial terlalu dominan.

Potensi kecemburuan antaranggota pun bisa muncul bila honor dianggap tak adil. 

Karena itu, seluruh keputusan finansial wajib dicatat dalam berita acara rapat dan diumumkan secara terbuka.

Koperasi Merah Putih menegaskan bahwa honor hanyalah bentuk apresiasi, bukan tujuan utama berorganisasi. 

“Honor itu simbol kepercayaan, bukan kompensasi jabatan,” ujar salah satu pengurus KDMP.

Prinsip tersebut menjadi fondasi moral yang menjaga koperasi tetap berakar pada nilai gotong royong. 

Di tengah arus komersialisasi ekonomi rakyat, semangat itu menjadi pembeda utama.

Dengan menegakkan transparansi dan evaluasi berkelanjutan, KDMP menunjukkan praktik akuntabilitas yang patut dicontoh. 

Koperasi ini membuktikan bahwa profesionalisme dapat berjalan seiring dengan etika sosial.

Pada akhirnya, kesejahteraan pengurus bukan sekadar soal nominal gaji, melainkan tentang keadilan dan kepercayaan. 

Koperasi yang terbuka adalah koperasi yang tumbuh, bukan karena uangnya, tapi karena nilai-nilai yang dijaganya. (*)