Keuangan

Kerja Sama BI dan MUI Perkuat Pengembangan Instrumen dan Digitalisasi Keuangan Syariah

Nota Kesepahaman BI dan MUI  untuk periode 2024-2028 merupakan bagian dari penajaman peran BI sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
08 Mei 2024
Wakil  Presiden  Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (NK) penguatan kerja sama antara BI dan MUI, Selasa (7/5). (Dok. Bank Indonesia).

WAKIL Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menekankan pentingnya konsistensi membangun komunikasi dan kerja sama yang erat untuk kemaslahatan umat, serta terus berkontribusi memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan (eksyar) di Indonesia. 

 

“Pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih luas diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya  seusai  Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) penguatan kerja sama antara Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (7/5), seperti dilansir bi.go.id.

 

BI dan MUI berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekosistem eksyar di Indonesia. 

 

Baca juga: Tingkatkan Pengelolaan Keuangan, 100 Pelaku UMKM Pariaman Ikuti Edukasi Keuangan Syariah

 

Hal itu  diwujudkan dalam NK penguatan kerja sama kedua lembaga mengenai pengembangan instrumen keuangan komersial dan sosial syariah, pengembangan pasar keuangan syariah, pengembangan instrumen moneter syariah, pengembangan UMKM syariah, penguatan ekonomi keumatan, dan penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal, serta digitalisasi pengelolaan keuangan syariah.

 

Penandatanganan NK penguatan kerja sama kedua lembaga itu  dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Turut menyaksikan Wapres  Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI. 

 

Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas instrumen serta usulan kebijakan BI yang terkait keuangan syariah.

 

Baca juga: Kemitraan UMKM Belum Capai Target, KPPU Rencanakan Program Satu Juta Penyuluh Syariah

 

NK BI dan MUI  untuk periode 2024-2028 itu merupakan bagian dari penajaman peran BI sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

 

Perry mengatakan ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama strategis antarinstitusi terkait untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pencapaian Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. 

 

Selain itu, imbuhnya, melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi aktif kantor-kantor perwakilan BI di dalam dan luar negeri dalam mengakselerasi pengembangan eksyar di Indonesia. (SG-1)