Humaniora

Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual Disahkan di Jenewa

Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional (Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge) telah disahkan di Jenewa, Swiss.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
29 Mei 2024
Hadir dalam Konferensi Diplomatik internasiona di Jenewa, Swiss, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Febrian Ruddyard. (Dok. PTRI Jenewa).
 

INDONESIA dan negara-negara yang memiliki kekayaan intelektual, sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa keuntungan penting.

 

Pasalnya, Konferensi Diplomatik internasional telah sepakati dan sahkan Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional (Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge).

 

Pengesahan dilakukan di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss pada 24 Mei 2024. Kemudian  akan ditindaklanjuti dalam bentuk signing pada Sidang Umum WIPO di Jenewa, Juli 2024.

 

Baca juga: Hak Atas Kekayaan Intelektual Harus Menjadi Kekuatan dalam Pengembangan Usaha

 

Demikian rilis yang disampaikan Counsellor Politik I - PTRI Jenewa, Otto Gani, seperti dikutip situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (27/5). 

 

Keputusan tersebut, lanjutnya,  diambil setelah melalui 11 hari perundingan intensif. Negosiasi putaran akhir yang diikuti 193 negara anggota WIPO dan perwakilan Indigenous People and Local Communities itu berlangsung hingga Jumat dini har waktu setempati, yang akhirnya menyepakati sebuah aturan hukum baru di dunia internasional dalam transparansi dan proteksi sistem paten global.

 

“Dengan traktat itu, Indonesia dan negara-negara yang memiliki kekayaan intelektual, sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa keuntungan penting,” imbuh Otto.

 

Baca juga: Indikasi Geografis Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM

 

Pertama, ujarnya, transparansi. Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan paten secara global.

 

Kedua, berlakunya mekanisme sanksi. Proteksi terhadap sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional akan ditingkatkan melalui pemberlakuan sanksi yang memadai.

 

Ketiga, Terciptanya standar global. Traktat ini akan mendorong standarisasi dan harmonisasi peraturan global. Keempat, perlindungan terhadap kearifan lokal (local wisdom)

 

“Traktat ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” katanya lagi.

 

Lebih lanjut, Otto mengatakan, pascaberakhirnya pertemuan tersebut, akan dilakukan penandatanganan Final Act sebagai laporan pertemuan yang menjadi dasar untuk langkah selanjutnya yakni finalisasi perjanjian dalam bentuk signing pada Sidang Umum WIPO di Jenewa, Juli 2024.

 

Hadir pada Konferensi Diplomatik Internasional itu  Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Febrian Ruddyard. 

 

“Perjanjian ini merupakan kemenangan bagi semua pihak, dan sinyal kuat bahwa multilateralisme perlu terus dikedepankan,” ujar Achsanul Habib dalam sambutan penutup, mewakili lebih dari 60 negara sehaluan (Like-minded Countries/LMCs) yang hadir.

 

Sementara Febrian Ruddyard menegaskan keberhasilan itu tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses negosiasi sebagai koordinator kelompok negara sehaluan selama 24 tahun perundingan perlindungan proteksi sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan Indonesia termasuk bagi masyarakat adat di tanah air. (SG-1)