Humaniora

Indikasi Geografis Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM

Kementerian Perindustrian memacu industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar dalam maupun luar negeri.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
27 April 2024
Dok. Kemenperin

SALAH satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sedang didorong oleh pemerintah  melalui Kementerian Hukum dan HAM adalah Indikasi Geografis.

 

“Indikasi Geografis adalah  tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu, memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik khas  karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, dalam Seminar Nasional Indikasi Geografis  di Yogyakarta, Rabu (24/4).

 

Tujuan seminar untuk mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas. Menurut Reni, Indikasi Geografis dapat menjadi strategi efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Baca juga: Hak Atas Kekayaan Intelektual Harus Menjadi Kekuatan dalam Pengembangan Usaha

 

“Sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (25/4).

 

Selain itu, Reni menekankan hal yang tidak kalah penting adalah komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal. Sehingga, selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.

 

Sejalan dengan hal tersebut, sambungnya, Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.

 

Baca juga: 

 

“Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual,”paparnya.

 

Beri Perlindungan 

Di samping itu, Reni menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk dengan ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain sejenis.

 

“Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain,”imbuhnya.

 

Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tenun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul Provinsi DI Yogyakarta, Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

 

Di sisi lain, Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, menyampaikan, penyelenggaraan Seminar Nasional itu diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada para aparatur pembina industri di daerah.

 

Selain itu untuk  menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan, serta mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global.

 

Dalam kegiatan itu, Ditjen IKMA juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

 

Selain itu dalam rangka mendukung Pencanangan Tahun Indikasi Geografis, Ditjen IKMA juga menyelenggarakan Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut dengan topik Indikasi Geografis pada tanggal 25–26 April 2024 di Pusat Desain Industri Nasional Yogyakarta, yang akan diikuti oleh 25 peserta Fasilitator KI dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota.

 

“Kegiatan yang berjalan ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi dan pengetahuan yang mengedukasi masyarakat lebih luas lagi tentang urgensi perlindungan Indikasi Geografis, sehingga kedepannya akan ada lebih banyak lagi produk hasil industri yang diusulkan untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis,”pungkas Riefky.

 

 

Kementerian Perindustrian memacu industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar dalam maupun luar negeri.

 

Oleh karena itu, perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri. (SG-1)