LANGKAH inovatif diambil oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung dalam upaya mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Melalui deklarasi zero food waste atau bebas sampah makanan, seluruh karyawan DKPP kini diwajibkan untuk tidak menyisakan makanan.
Jika tidak habis, denda sebesar Rp5.000 akan dikenakan sebagai bentuk komitmen tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi limbah pangan.
Baca juga: Pemkot Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah, Targetkan ‘Zero Waste’
Deklarasi yang dilaksanakan pada Rabu (16/10), ini diresmikan Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Kantor DKPP.
Koswara bahkan secara simbolis mendukung deklarasi tersebut dengan menempelkan jari tangannya yang dicelupkan ke dalam cat, menandai pentingnya tindakan ini sebagai bagian dari kesadaran lingkungan.
Dok.Pemkot Bandung.
"Kita launching zero food waste di kantor DKPP. Ini memastikan tidak ada lagi sampah makanan di sini," ujar Koswara dengan tegas.
Baca juga: Dukung 'Zero Emission 2050', BRI Luncurkan Program 'Zero Waste to Landfill'
Langkah Konkret dalam Pengelolaan Sampah
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan bahwa deklarasi ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan komitmen seluruh pegawai untuk memulai pengelolaan sampah dari sumbernya.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi permasalahan sampah, baik dari segi rumah tangga maupun perkantoran.
"Ini komitmen kita untuk membangun kawasan kantor yang benar-benar zero food waste," ungkap Gin Gin.
DKPP, yang sebelumnya sudah dikenal sebagai instansi yang mandiri dalam pengelolaan sampah, memperkuat berbagai program pengolahan limbah.
Dok.Pemkot Bandung.
Contohnya, mereka mengubah kotoran hewan menjadi kompos dan menggunakan maggot untuk mengolah sisa organik, sebuah inovasi yang sudah berjalan dengan baik di lingkungan DKPP.
Karyawan Wajib Taat Aturan atau Didenda
Salah satu poin penting dari deklarasi ini adalah penerapan denda bagi karyawan yang tidak menghabiskan makanan.
Baca juga: RW 19 Antapani, Bandung, Sukses Kelola Sampah Mandiri, Tak Ada Sampah Organik Terbuang
Dengan denda Rp5.000 untuk setiap makanan yang tersisa, Gin Gin menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab setiap individu dalam mengelola makanan mereka.
"Ini komitmen nyata. Kita juga menghindari penggunaan kemasan plastik atau styrofoam yang sulit didaur ulang,” jelas Gin Gin.
“Semua langkah ini untuk memastikan bahwa sampah benar-benar dikelola dengan baik, bahkan sisa makanan kita setor ke pengelolaan maggot," tambahnya.
Sebelas Poin Deklarasi Zero Food Waste
Deklarasi ini berisi 11 poin yang dirancang untuk membangun budaya disiplin dalam hal pengelolaan sampah, khususnya di lingkungan DKPP.
Beberapa poin penting dari deklarasi tersebut antara lain:
1. Karyawan wajib makan secukupnya dan menghabiskan makanan, jika bersisa dikenakan denda Rp5.000.
2. Menghindari penggunaan kemasan plastik atau styrofoam yang tidak ramah lingkungan.
3. Melakukan pemilahan sampah di ruang kerja masing-masing.
4. Larangan membawa makanan atau minuman dalam kemasan plastik ke lingkungan DKPP.
5. Karyawan wajib membawa tumbler dan wadah makanan sendiri.
6. Pemberian reward atau punishment bagi karyawan yang tidak membuang sampah pada tempatnya atau tidak melakukan pemilahan sampah.
7. Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban di tempat kerja.
8. Menghemat penggunaan air dan listrik di lingkungan kantor.
9. Sisa makanan (jika ada) disetor untuk pengelolaan maggot.
10. Sampah organik dan kotoran hewan diolah menjadi kompos atau maggot.
11. Selalu mengampanyekan gerakan stop boros pangan.
Dengan deklarasi ini, Pemkot Bandung berharap bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengelola sampah secara efektif dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Program ini sejalan dengan visi Kota Bandung untuk terus meningkatkan kualitas hidup warganya melalui kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan. (SG-2)