Humaniora

Terapkan Tiga Tips Ini agar Tidak Terjerat Utang Pinjol

Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memilih pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 Maret 2024
Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memilih pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.(Ist)

TERKADANG kita memerlukan biaya untuk memenuhi untuk memenuhi suatu kebutuhan yang mendesak.

 

Kerap masalah yang dihadapi saldo di rekening atau uang kas yang berada dalam dompet tidak mencukupi.

 

Pinjam uang melalui bank, prosesnya tidak mudah dan persyaratan pun belum tentu disetujui pihak perbankan.

 

Baca juga: Jauhi Pinjol, Inilah Pinjaman Langsung Dari Genggaman

 

Saat upaya yang dilakukan 'kiri dan kanan'  dan 'sana sini' sudah mentok, cara yang paling mudah adalah meminjam uang atau kebutuhan finansial ke financial technology (fintech) atau pinjalan online (pinjol).

 

Pinjol yang ditawarkan kini banyak sekali. Bahkan dalam handphone atau smartphone, tiba-tiba 'nongol' iklan tawaran pinjol.

 

Dengan narasi video promosi menarik, pinjol merayu masyarakat yang membutuhkan finansial. Iklannya dikemas secara menggoda dan cukup menggiurkan.


Ternyata masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memilih pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

 

Sebelum mengambil keputusan meminjam, pastikan bahwa pinjol yang akan digunakan legal atau resmi.

 

"Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengakses legalitas pinjol melalui layanan whatsapp dengan nomor 081157157157," ungkap Analis Junior Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Badar pada kegiatan Podcast bersama Humas Bandung.

 

"Bisa diakses melalui WhatsApp. Cara paling mudah, kalau wargi Bandung klik link di bio instagram OJK, nanti akan diarahkan ke website," jeas Badar sebagaimana dilansir situs Pemkot Bandung, Senin (18/3).

 

Tiga Tips Aman Berutang Via Pinjol

 

Mengecek legalitas merupakan salah satu tips agar masyarakat aman berutang sesuai kebutuhan yang akan digunakan.

 

"Ada tiga tips yaitu 3K (Kebutuhan, Kemampuan dan Keamanan). Mulai dari kebutuhan dulu, benar - benar butuh tidak? Apakah primer atau sekunder? Bahkan kondisi seperti ini, menjelang lebaran segala butuh, tiba - tiba banyak (kemauan) muncul, itu namanya keinginan. Maka prioritaskan kebutuhan," terang Badar.

 

Baca juga: Menkop UMKM Dukung Fintech Amarta Turut Dorong Pemberdayaan Pelaku UMKM

 

Badar mengingatakan pinjaman yang bisa disebut kebutuhan itu seperti pendidikan, kesehatan dan biaya usaha seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

"Kebutuhan itu untuk pendidikan, kesehatan, produksi UMKM, itu sisi kebutuhan, harus diutamakan dan masuk dalam kategori," tuturnya.

 

Tips 3M dan 2L Harus Jadi Perhatian Peminjam

 

Tips 3M yang kedua yaitu Kemampuan. Peminjam harus mampu membayar angsuran sesuai dengan aturan.

 

"Apakah mampu bayar angsurannya? harian atau bulanan. Jadi pastikan dulu kemampuan finansial," ungkapnya.

 

Terakhir, yaitu keamanan. Masyarakat bisa mengakses pinjaman online tinggal cek melalui layanan whatsapp dengan nomor 081 157 157 157.

 

Selain 3M, Badar pun menegaskan untuk memahami pinjaman online dengan 2L yaitu Legal dan Logis.

 

"Keamanan itu legal atau tidak berizin? Perhatikan bunganya 0,3% per hari. Jadi harus dilihat dari kemampuannya," jelas Badar.

 

Sementara itu, Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Andriyani mengungkapkan, untuk bunga pinjaman online paling tinggi yaitu 0,3 persen per hari.

 

"Karena pinjol itu tidak ada agunan dan jaminan, sehingga bunganya tinggi. Sebetulnya pinjol itu manfaat dan kemudahan akses. Bunganya lebih besar dari lembaga jasa keuangan konvensional lainnya, yaitu 0,3 persen perhari," ujarnya.

 

Baca juga: Dorong Sektor UMKM, OJK Gelar Literasi Keuangan untuk Masyarakat di Magelang, Jateng

 

Atas hal itu, bukan ditentukan oleh OJK, melainkan hasil persetujuan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

"Ini ditentukan oleh OJK? Tidak. Ini disetujui bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indoensia. Ini 0,3 persen sudah turun, tahun sebelumnya 0,4 persen," ungkapnya.

 

Indriyani mengingatkan agar masyarakat untuk waspada agar tidak terjerat pinjol yang ilgal. Pasalnya akan mampu mengakes selain dari aturan yang ada.

 

"Resmi (aturan) itu, Camilan, terdiri dari Camera, Microphone, dan Locations. Itu saja yang bisa diakses. Jika download pinjol resmi itu hanya perolehan akses tersebut," tuturnya.

 

"Kalau yang Ilegal itu sangat tinggi bunganya, mereka diluar akal. Karena bisa jadi kalau yang ilegal itu telat 1 hari bisa dimainkan hingga 1 angsuran pokok. Itu bikin korban kena mental dan panik. Bahkan bisa mengakses kontak hingga galeri, itu akan disebarkan privasi kita," bebernya.

 

Sementara itu, untuk jumlah pinjol yang terdata resmi oleh OJK tercatat 101 perusahaan.

 

Terdata tahun 2023 itu ada 101 pinjol berizin dan terdaftar di OJK. Diceknya bisa melalui layanan whatsapp konsumen OJK itu 081 157 157 157. 

 

Tinggal ketika semua lembaga jasa keuangan, namanya itu ketik aja, lalu kirim. Nanti dalam hitungan detik atau menit keluar, apakah pinjol ini terdaftar atau tidak. 

 

"Ini sebagai mitigasi untuk melindungi masyarakat," ucap Indriyani. (SG-3)