Humaniora

Sedot Rp 71 Triliun, Tapi Anggaran Makan Bergizi Gratis Masih Belum Mencukupi

Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi VIII DPR RI, menyarankan agar dana zakat tetap dikelola oleh lembaga amil zakat seperti Baznas atau LAZ untuk memastikan transparansi dan sesuai dengan syariat. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
20 Januari 2025
Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dialokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025. (Ist/Pemkot Bandung)

PEMERINTAH Prabowo-Gibran meluncurkan program ambisius, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dialokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025. 

 

Meski demikian, proyeksi menunjukkan anggaran tersebut mungkin tidak mencukupi hingga akhir tahun.

 

Dana APBN dan Dana Desa

 

Menanggapi potensi kekurangan ini, pemerintah berencana memperkenalkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, yang akan menggunakan berbagai sumber dana, termasuk APBN dan Dana Desa. 

 

Baca juga: Keracunan Massal Siswa SD, DPR Soroti Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

 

Inisiatif ini diharapkan mampu menopang pelaksanaan MBG hingga akhir tahun.

 

Dana Zakat Diusulkan untuk Bantu Program MGB

 

Tak hanya itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bachtiar Najmudin, mengusulkan agar zakat juga dijadikan sumber dana untuk program MBG.

 

 Usulan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak khawatir penggunaan dana zakat akan mengaburkan esensi program gratis, sementara yang lainnya mendukung dengan catatan MBG diperuntukkan bagi fakir miskin.

 

Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi VIII DPR RI, menilai bahwa penggunaan dana zakat dapat dipertimbangkan selama program MBG menyasar kelompok mustahik, seperti fakir, miskin, dan kelompok rentan. 

 

Baca juga: DPR Tegas Tolak Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Dok.DPR RI)

 

"Kalau program MBG ini menyasar fakir miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja digunakan," ungkap Fikri.

 

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat untuk MBG. 

 

Ia menyarankan agar dana zakat tetap dikelola oleh lembaga amil zakat seperti Baznas atau LAZ untuk memastikan transparansi dan sesuai dengan syariat. 

 

"Pelaksanaannya harus akuntabel dan dikembalikan kepada lembaga amil zakat," tegas Fikri.

 

Lebih lanjut, Fikri mengusulkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta untuk memperluas jangkauan MBG ke masyarakat yang tidak termasuk mustahik zakat.

 

Baca juga: SDN Duren Sawit 14, Jaktim, Sambut Program Makan Bergizi Gratis dengan Antusias

 

"CSR bisa menjadi solusi untuk menjangkau sasaran yang lebih luas," katanya.

 

Dengan pendekatan ini, Fikri yakin program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan syariah tanpa mengurangi hak mustahik zakat. 

 

"Saya setuju jika MBG menyasar fakir miskin dan kelompok rentan. Namun, bila untuk umum, sebaiknya menggunakan skema lain yang sesuai undang-undang," tutupnya.

 

Program MBG diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat kurang mampu tetapi juga mendorong partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (SG-2)