RANCANGAN Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan diharapkan jadi komitmen DPR RI dan pemerintah untuk meminimalisir angka stunting di Indonesia.
"Termasuk dalam rangka tentu meningkatkan kapasitas, kualitas, dan masa depan anak-anak kita melalui penetapan UU ini," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, dalam keterangan pers, Rabu (27/3).
RUU KIA diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.
Nantinya, menurut Ashabul, cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca juga: Komisi VIII DPR Setujui PembahasanTingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Selanjutnya, cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak.
Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
Baca juga: Ternyata Merokok Beri Dampak Buruk pada Kesehatan Lingkungan
"Nah yang poin penting juga dalam UU ini juga mengatur tentang cuti suami. Jadi kepada suami yang istrinya melahirkan itu diberi hak cuti," jelas Ashabul.
Baca juga: Tekan Prevalensi Stunting, Pemkab Sumedang Bentuk Tim Pendamping Keluarga
"Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti, 2-3 hari," tuturnya. (SG-2)