Humaniora

Puluhan Wartawan, Mahasiswa, dan Siswa Ikuti Pelatihan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Dalam penulisan berita seputar anak, ada yang namanya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang menjadi rambu-rambu atau ketentuan yang harus ditaati oleh para penulis, khususnya wartawan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Maret 2024
Ikatan Penulis dan Jurnalis (IPJI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Bandung menggelar pelatihan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).di Hotel Fave Jalan Braga, Kota Bandung, Minggu (10/3). (Ist/Pemkot Kota) 

DALAM memberikan informasi bagi seorang penulis atau wartawan sudah selayaknya untuk mentaati rambu-rambu yang tak boleh diabaikan.

 

Oleh karena itu, penulis dan wartawan harus memiliki pengetahuan dan wawasan terkait norma, etika, dan ketentuan yang harus ditaati saat menghadirkan informasi atau berita termasuk pemberitaan seputar anak-anak.

 

Dalam upaya memberi wawasan seputar pemberitaan anak, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Bandung menggelar pelatihan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

 

Baca juga: Peringati HPN 2024, Menteri Siti dan Wartawan Tanam Mangrove di Angke, Jakarta Utara

 

Dalam pelatihan yang digelar di Hotel Fave Jalan Braga, Kota Bandung, Minggu (10/3), diikuti 50 peserta yang terdiri dari wartawan, mahasiswa, dan pelajar.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPC IPJI Kota Bandung, Warsa mengatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung. 

 

“Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada para siswa, mahasiswa, dan jurnalis terkait pemberitaan tentang anak,” kata Warsa yang dikutip situs resmi Pemkot Bandung.

 

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sejarah Hari Pers Nasional

 

Warsa menegaskan bahwa dalam penulisan berita seputar anak, ada yang namanya PPRA yang menjadi rambu-rambu atau ketentuan yang harus ditaati oleh para penulis, khususnya wartawan.

 

Jika Melanggar Bisa Dikenai Sanksi dan Denda Hingga Rp500 Juta

 

"Karena jika tidak taat menjalankan PPRA, ada sanksi dan denda hingga Rp500 juta yang bisa menjerat para jurnalis," katanya.

 

Narasumber lainnya, Basuki Trio mengungkapkan, untuk menjadi penulis dan jurnalis ada rambu-rambu yang perlu diketahui. Mulai dari Kode Etik Jurnalistik, PPRA, dan hal lainnya.

 

"Semua ada aturannya dan tidak bisa sesuka penulis atau jurnalis membuat berita. Ada hak orang lain yang juga perlu diperhatikan," jelasnya.

 

Baca juga: Wartawan dan ITDC Gelar Beach Clean Up di Kawasan The Mandalika

 

Sementara itu, Ketua DPW IPJI Jawa Barat, Ai Mulyani mengatakan, pelatihan ini baik untuk siswa, mahasiswa, dan jurnalis. 

 

Untuk jurnalis tentu berkaitan dengan profesinya. Sedangkan bagi siswa dan mahasiswa merupakan wadah mencari ilmu di luar bangku sekolah atau kampus.

 

"Dalam Kurikulum Merdeka, mencari ilmu dan pengetahuan tidak hanya di dalam kelas, tetapi juga di pelatihan-pelatihan seperti ini," ujarnya. (SG-2)