Humaniora

Picu Kenaikan Biaya Kuliah di PTN, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang

Pemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 memicu  nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis dan membebani para mahasiswa,

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
17 Mei 2024
Ilustrasi. Kebijakan Kemendikbudristek membuat wajah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia menjadi kian komersial. (Ist)

TERBITNYA Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa.

 

Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemerintah melalui Kemendikbudristek harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

 

Baca juga: Rektor Unri Polisikan Mahasiswa, Anggota DPR Sebut sebagai Tindakan Kriminalisasi

 

Wajah Pendidikan Indonesia Kian Komersial

 

Ia menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi kian komersial.

 

“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu," jelas Andreas sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis (16/5),.

 

"Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” tanggap Andreas.

 

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Baca juga: DPR Minta Kemendikbudristek Awasi Operasional Pendidikan PTN dan Biaya Kuliah Mahal

 

Tarif SSBOPT ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

 

Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024.

 

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi.

 

Baca juga: Dede Yusuf Soroti Lonjakan Kenaikan UKT di Beberapa Perguruan Tinggi Negeri

 

Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.

 

Menutup pernyataannya, politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu setuju jika alokasi 20% dari APBN untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi.

 

Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum. Bagi Andreas, upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa. (SG-2)