Humaniora

Pemprov Jabar Tetap Putuskan TPK Sarimukti untuk Tampung Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar akan tetap melanjutkan pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
17 April 2024
Sekda Jabar Herman Suryatman melakukan peninjauan ke Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti di Kota Bandung, Jawa Barat. (Ist/Pemprov Jabar)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan tetap melanjutkan pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya. 

 

Menurut Herman, sesuai dokumen perencanaan total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti sebanyak 1.962.637 meter kubik (1,9 juta m3) dan semestinya ditutup pada 2017. 

 

Kenyataannya sampai saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah tertimbun berdasarkan data akhir 2023 sebanyak 15.494.994 meter kubik (15,4 juta m3). 

 

Baca juga: Terkendali, Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H

 

"Telah melebihi kapasitas sebesar 786,44%," kata Herman Suryatman sebagaimana dilansir situs Pemprov Jabar, Rabu (17/4).

 

Saat ini, zona pembuangan yang dioperasikan adalah Zona 2 dan 3, sedangkan Zona 1 dan 4 untuk sementara ditutup karena sudah melebihi daya tampung dan membahayakan tanggul penahan sampah yang terletak di bagian bawah zona penimbunan. 

 

"Zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024, kemudian akan dioperasikan Zona 3 yang direncanakan dapat beroperasi sampai September 2024," terang Herman. 

 

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk Pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan. 

 

Pembangunan Zona 5 direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024. 

 

Baca jugaDana Pungutan Wisatawan Mancanegara Diharap Perkuat Pengelolaan Sampah di Bali

 

"Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat dioperasikan selama dua tahun 15 hari dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari," kata Herman.  

 

Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat, telah disepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari. 

 

Namun pada bulan Ramadhan  pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari sehingga dikhawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis.

 

Baca juga: Gandeng Pihak Swasta, Pemkot Yogyakarta Manfaatkan Hasil Olahan Sampah ‘RDF’

 

Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri. 

 

"Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari sehingga TPK Sarimukti dapat digunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada 2028," tutur Herman. (SG-2)