KABAR baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kebijakan istimewa berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi MBR sekaligus mendorong pembangunan inklusif dan ramah lingkungan.
Baca juga: Bandung Melawan Sampah: Jalan Panjang Menuju Kota Bebas Limbah
Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis (23/1), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kebijakan juga memastikan pembangunan di Kota Bandung berjalan lebih tertata dan sesuai aturan.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari. (Dok.Pemprov Jabar)
“Kami ingin memastikan bahwa PBG tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga bagian dari pembangunan inklusif yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Iskandar.
Ia juga mengapresiasi inovasi Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelayanan.
Baca juga: Dua Remaja Bandung Harumkan Barongsai Long Wang di Kancah Bergengsi
Menurut Iskadar, dengan prosedur yang hanya memakan waktu maksimal tiga jam, kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Bandung dalam meningkatkan pelayanan publik.
Tiga Keuntungan Utama untuk MBR
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan tiga manfaat utama yang ditawarkan kebijakan ini:
- Retribusi gratis untuk pengurusan PBG.
- Desain prototipe rumah gratis, yang dirancang khusus untuk hunian sederhana.
- Pelayanan super cepat, maksimal tiga jam, bahkan bisa selesai hanya dalam satu jam jika dokumen lengkap.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, MBR harus memenuhi kriteria tertentu, seperti penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu atau Rp8 juta untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, (Dok.Pemkot Bandung
Selain itu, luas bangunan yang diajukan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Dokumen yang dibutuhkan pun sederhana, seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong.
Delapan Desain Rumah Sederhana
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36.
Desain-desain tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat MBR mendapatkan hunian layak yang nyaman.
Baca juga: Bandung Gaming Days 2025: Pesta Kreativitas dan Kompetisi Dunia Digital
“Dengan adanya prototipe desain gratis ini, kami ingin mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah yang memenuhi standar kualitas dan estetika,” ungkap Bambang.
Implementasi Mulai Februari 2025
Kebijakan ini ditargetkan dapat sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025, setelah proses sosialisasi selesai hingga tingkat kelurahan.
Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Program ini bukan hanya soal membangun rumah, tetapi membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Bandung,” tutup Iskandar.
Dengan pelayanan cepat dan fasilitas yang memadai, Pemkot Bandung memberikan harapan baru bagi masyarakat MBR untuk memiliki hunian layak tanpa hambatan biaya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kota yang inklusif dan berdaya saing. (SG-2)