Humaniora

Pembahasan Biaya Haji 2025 Tertunda, DPR Minta Kejelasan Kemenag dan BPIH

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memutuskan untuk menunda agenda pembahasan hingga pemerintah dapat memperjelas peran Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dalam proses haji.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
12 November 2024
IIustrasi jemaah haji di Masjidil Al Haram, Makkah, Arab Saudi. (Ist)

PEMBAHASAN terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali tertunda karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan haji. 

 

Dalam rapat kerja yang seharusnya berlangsung Senin (11/11), Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memutuskan untuk menunda agenda pembahasan hingga pemerintah dapat memperjelas peran Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dalam proses haji.

 

"Kami tidak ingin terburu-buru memutuskan tanpa kejelasan wewenang antara Kemenag dan BPIH,” ucap Marwan. 

 

Baca juga: Anda Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

 

“Jika kami teruskan rapat ini, seakan kami menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal BPIH juga seharusnya dilibatkan," jelas Marwan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (12/11).

 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Dok.DPR)

 

Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas sebelumnya diutarakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP. 

 

Soroti Tumpah Tindih Aturan

 

Ia menyoroti potensi tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru-baru ini diterbitkan. Perpres Nomor 154 Tahun 2024 menyebut BPIH sebagai pelaksana dukungan haji.

 

Baca juga: Komisi VIII DPR Evaluasi dan Bahas Laporan Keuangan Pelaksanaan Haji 2024

 

Sementara itu, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 menyebut Kemenag, khususnya melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagai pihak pelaksana.

 

“Perpres 154 menyatakan BPIH sebagai pelaksana, tapi Perpres 152 justru menugaskan Kemenag. Ini rawan tumpang tindih terutama dalam beberapa pasal krusial,” ungkap Selly, merujuk pada potensi benturan dalam pasal 16 hingga 19.

 

Merespons hal ini, Marwan meminta pemerintah untuk segera menyelaraskan aturan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. 

 

"Kami beri kesempatan pada Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan BPIH terlebih dahulu. Setelah itu, kita bisa melanjutkan pembahasan dengan dasar yang lebih jelas," tambah Marwan.

 

Baca juga: Kemenag dan Kemenkes Siapkan Layanan Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

 

Di tengah polemik ini, Menteri Agama (Mendag) Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak BPIH demi sinkronisasi aturan. 

 

“Kami akan segera tindak lanjuti permintaan Komisi VIII DPR RI agar ada kejelasan kewenangan,” ujar Nasaruddin.

 

Rapat pun akhirnya ditunda, dengan kesepakatan bahwa pemerintah perlu segera merapikan kewenangan penyelenggaraan haji guna memastikan persiapan yang lebih efektif untuk pelaksanaan haji tahun 2025. (SG-2)