Humaniora

Anda Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

Proses rekrutmen petugas haji akan dimulai pada 4 November 2024 dan dilaksanakan secara berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
31 Oktober 2024
Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat,. (Dok.Kemenag)

DIREKTORAT Jenderal (Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka rekrutmen untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025. yang tahun ini menyoroti pentingnya layanan haji yang ramah bagi lansia dan disabilitas. 

 

Tema baru ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan jamaah dengan keterbatasan fisik atau disabilitas, serta jamaah lanjut usia.

 

Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta pada Selasa (29/10). 

 

Baca juga: Kemenag dan Kemenkes Siapkan Layanan Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

 

Acara ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dihadiri pejabat tinggi Kemenag, serta Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi di Indonesia.

 

“Di tahun 2025, kami mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, merespons keluhan masyarakat bahwa jamaah dengan keterbatasan sering kali tidak mendapat perhatian yang cukup,” ujar Arsad. 

 

Ia menambahkan bahwa calon petugas haji yang memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa isyarat akan memperoleh nilai tambah dalam seleksi ini.

 

Syarat Khusus dan Batas Usia

 

Arsad menegaskan, untuk bidang layanan tertentu seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), batas usia petugas dibatasi hingga 45 tahun. 

 

PKP3JH memerlukan tenaga dokter dan tenaga kesehatan yang siap menangani situasi darurat, khususnya yang memiliki pengalaman di rumah sakit TNI/Polri. 

 

Baca juga: Buka Lowongan Kerja dan Konsultasi, Pemkot Bandung Terapkan Inovasi Jemput Bola

 

“Untuk bidang ini, kami mengutamakan tenaga kesehatan yang siap menghadapi kondisi kedaruratan dengan syarat usia maksimal 45 tahun,” jelas Arsad.

 

Kemenag juga mensyaratkan pemeriksaan kesehatan lengkap (Medical Check-Up) bagi seluruh calon petugas haji. 

 

Langkah ini diambil guna memastikan kesehatan petugas, setelah pengalaman beberapa kasus kesehatan tahun lalu yang menjadi perhatian.

 

Proses Seleksi Mulai November 2024

 

Proses rekrutmen petugas haji akan dimulai pada 4 November 2024 dan dilaksanakan secara berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat. 

 

Seleksi akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024 mendatang. 

 

Baca juga: Pemkot Bandung Buka Lowongan CPNS 2024, 48 Formasi Jabatan Tersedia

 

Arsad juga mengingatkan bahwa tahun 2025 akan terjadi pengurangan kuota petugas haji, sehingga rekrutmen yang optimal menjadi krusial.

 

Dengan pengumuman ini, Kemenag mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan berkomitmen pada pelayanan jamaah untuk ikut serta dalam proses seleksi. (SG-2)