UNTUK mengatasi tumpukan sampah yang mencapai 4.000 meter kubik, UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melakukan pengosongan sampah sebesar 2.616 meter kubik pada Januari 2024.
Biaya penanganan sebesar Rp376 juta ditanggung oleh BP3C dengan pembayaran secara bertahap selama 24 bulan.
Meski demikian, hingga akhir 2024, tumpukan sampah lama belum terselesaikan sepenuhnya.
Baca juga: Krisis Sampah Pasar Induk Caringin Ancam Operasional dan Lingkungan
Sebelum kondisi ini menjadi viral di media sosial, pemerintah setempat, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dan Pj. Wali Kota Bandung, A.Koswara telah melakukan kunjungan lapangan pada Oktober 2024.
Hasil peninjauan menunjukkan tumpukan sampah yang sudah lama menumpuk, mencerminkan buruknya pengelolaan sampah di pasar ini.
Masyarakat sekitar dari empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay turut membuang sampah ke TPS pasar, menambah beban sampah di kawasan tersebut.
DLH Kota Bandung kini mengawasi ketat aktivitas pembuangan sampah untuk mencegah penumpukan lebih lanjut.
Baca juga: Sampah Menumpuk, Pengelola Pasar Caringin Kena Tegur Pj Wali Kota Bandung
Langkah-Langkah Penanganan dan Sanksi Hukum
Dalam rapat pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024, dihasilkan beberapa langkah konkret untuk mengatasi masalah ini:
- Pengosongan tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik dalam waktu 14 hari.
- Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama.
- Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
Apabila BP3C gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi hukum akan diberlakukan, termasuk pidana lingkungan hidup.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah harus mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Bandung, DLH: Pihak Swasta Turut Bertanggung Jawab
Penegakan aturan menjadi prioritas, dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat diatasi secara menyeluruh, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (SG-2)