Humaniora

Legislator Pertanyakan Sumber Anggaran Dana Abadi Pesantren dan Beasiswa Santri

Dana Abadi Pesantren sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang kemudian dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
29 Mei 2024
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina. (Ist/DPR RI)

PEMERINTAH telah berjanji untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pondok pesantren melalui skema Dana Abadi Pesantren, yang menjadi salah satu isu utama yang diangkat oleh calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

 

Namun, komitmen ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, yang mempertanyakan kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) dalam merealisasikan janji tersebut.

 

“Dana abadi pesantren dari mana sumber anggarannya? Kemudian bagaimana dengan realisasinya agar tepat sasaran mengingat ini merupakan janji politik presiden terpilih,” ungkap Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Eselon I Kemenag di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

 

Baca juga: Santri Ponpes Syamsul 'Ulum Sukabumi Didorong Ciptakan Konten Digital Bermanfaat

 

Selly mengingatkan bahwa Dana Abadi Pesantren sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang kemudian dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

 

Insentif ini, yang baru pertama kali dialokasikan, ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren.

 

Ini merupakan tambahan dari bantuan pemerintah yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

 

Lebih lanjut, politikus dari Fraksi PDI-P ini juga menyoroti program beasiswa untuk santri yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri. Menurutnya, anggaran Kemenag saat ini tidak memadai untuk merealisasikan janji-janji politik tersebut.

 

Baca juga: Sebanyak 66.364 Santri Ikuti Ujian Kesetaraan Nasional (UKN) Berbasis Komputer

 

“Kemenag seperti dianaktirikan oleh Kementerian Keuangan. Bagaimana agar janji politik seperti dana abadi pesantren dan beasiswa bagi para santri dapat terealisasi?” tegas Selly sebagaimana dilansir situs DPR RI, Selasa (28/5).

 

Kritik Selly menunjukkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam memenuhi janji-janji politik yang ambisius ini.

 

Transparansi dan perencanaan yang matang diperlukan untuk memastikan bahwa dana abadi pesantren dan program beasiswa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Selly menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat tergantung pada komitmen dan kemampuan pemerintah untuk menemukan sumber pendanaan yang memadai serta mengimplementasikan program dengan baik.

 

Baca juga: Menparekraf Pacu Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

 

Tanpa langkah konkret, janji politik ini bisa menjadi sekadar janji kosong yang tidak membawa perubahan nyata.

 

Pemerintah dan Kemenag kini dituntut untuk menunjukkan langkah nyata dalam merealisasikan janji ini.

 

Masyarakat dan para pemangku kepentingan menantikan tindakan cepat dan tegas untuk memastikan dana abadi pesantren dan beasiswa santri dapat terealisasi dengan baik. (SG-2)