Humaniora

Dede Yusuf Minta Nadiem Makarim agar Mahasiswa PTN Boleh Cicil Biaya Kuliah

Penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi dasar kenaikan UKT ini secara normatif baik. Namun dalam pelaksanaannya kurang tepat.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
23 Mei 2024
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, saat rapat kerja dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). (Ist/DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi minta mahasiswa boleh membayar biaya kuliah dengan cara dicicil. Hal tersebut sebagai salah satu solusi jangka pendek di tengah kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

 

"Sebagai solusi jangka pendek, saya mengusulkan orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," kata Dede dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

 

Menurut Dede, penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi dasar kenaikan UKT ini secara normatif baik. Namun dalam pelaksanaannya kurang tepat.

 

Baca juga: DPR RI: Anggaran Pendidikan dari APBN Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?

 

Cabut Permendikbudristek yang Picu Kenaikan UKT

 

Oleh karena itu sebagai solusi lainnya, Dede minta Permendikbudristek tersebut segera dicabut atau direvisi. Terutama terkait batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran pembangunan institusi), sebelum penerimaan mahasiswa baru dimulai.

 

Baca juga: Kenaikan UKT Bisa Bebani Mahasiswa dan Tidak Mampu Lagi Kuliah

 

Tidak hanya itu, politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mengusulkan menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Terutama bagi mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT.

 

Baca juga: Picu Kenaikan Biaya Kuliah di PTN, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang

 

"Solusi jangka panjangnya, dengan menambahkan KIP Kuliah skema dua, yakni untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan dari pada pembiayaan," tambah Dede sebagaimana dilansir situs DPR RI, Rabu (22/5). (SG-2)