MENANGGAPI berkembangnya isu di kalangan masyarakat yang menyebutkan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbayar. Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenKopUKM) turun tangan dengan membentuk relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM bahwa pembuatan NIB itu mudah dan gratis.
"Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB," kata Muhammad Firdaus, di Jakarta, minggu (10/12) seperti dilansir kemenkopukm.go.id.
KemenKopUKM terus melakukan upaya untuk mendorong pelaku UMKM memiliki NIB. mengingat banyak manfaat dan insentif bisnis yang akan diterima UMKM mulai dari terlindungi secara hukum sampai dapat mengakses sumber pembiayaan formal.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM itu menambahkan, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya UMKM memiliki NIB. Sampai saat ini sebagian besar UMKM di tanah air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.
Firdaus menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
“Untuk mendapatkan NIB pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif. Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK,” jelas Firdaus.
Pengajuan NIB ini sudah sangat berbeda dengan kondisi di tahun-tahun sebelumnya yang memakan waktu panjang. Untuk kali ini, pembuatan NIB bisa dilakukan di rumah saja.
Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
"Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun," kata Firdaus.
Tidak hanya itu, kata Firdaus, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. (SG-2)