KOMISI X DPR RI melalui Panja Pembiayaan Pendidikan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk menyerap wawasan dan aspirasi terkait alokasi 20% APBN untuk pendidikan nasional.
Diharapkan, rapat ini menghasilkan rekomendasi yang efektif dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, membuka rapat dengan pimpinan berbagai universitas terkemuka, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Riau.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Namun DPR Akui Masih Banyak Biaya Kuliah di PTN Mahal
Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6), juga dihadiri perwakilan dari Universitas Nusa Cendana NTT, ISI DIY, ISBI Bandung, Politeknik Negeri Semarang, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Universitas Terbuka.
Polemik UKT dan Alokasi Anggaran
Permasalahan utama yang dibahas adalah kenaikan fantastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024, yang dipicu oleh terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Hal ini memicu polemik terkait alokasi 20% APBN untuk pendidikan nasional, dimana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya mendapatkan 15 persen atau setara Rp98,99 triliun dari total anggaran Rp665,02 triliun.
Baca juga: DPR RI: Anggaran Pendidikan dari APBN Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?
Terjadi kesenjangan dalam penyaluran anggaran, baik yang dialokasikan untuk Kemendikbudristek maupun yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga lainnya.
Komitmen untuk Pendidikan yang Lebih Baik
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan sepenuhnya diberikan kepada institusi yang berkaitan dengan pendidikan.
"Kami menghadapi bonus demografi namun hanya memiliki waktu 20 tahun untuk memanfaatkannya demi menciptakan sumber daya manusia yang unggul," jelas Dede Yusuf.
Ia menyoroti rendahnya hasil survei PISA dan angka partisipasi pendidikan tinggi yang hanya mencapai sekitar 33 persen.
Dampak Kebijakan dan Kenaikan UKT
Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mendorong perguruan tinggi untuk menjadi lebih komersial, yang berdampak pada kenaikan UKT yang signifikan.
Baca juga: Picu Kenaikan Biaya Kuliah di PTN, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang
Jika tidak ada intervensi, akses pendidikan untuk publik menjadi semakin terbatas.
"Kami ingin mendengar langsung dari para pimpinan pendidikan tinggi tentang bagaimana mereka menjalankan pendidikan dan menghadapi biaya yang semakin tinggi," ujar Dede.
Harapan untuk Rekomendasi yang Efektif
Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi X DPR tidak ingin mencari solusi yang dangkal, tetapi ingin mendengar pandangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tantangan yang dihadapi pendidikan tinggi.
"Kami menerima semua masukan untuk bahan pertimbangan panja," pungkas politikus Fraksi Partai Demokrat itu.
Dengan langkah ini, Komisi X DPR RI berupaya menciptakan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan efektif, guna memastikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (SG-2)