Humaniora

Anggota DPR RI Usulkan Skema Baru PPDB Tanpa Sistem Zonasi

Politikus Fraksi PPP menilai, sistem zonasi yang telah berjalan selama tujuh tahun belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan siswa baru. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
14 Juli 2024
DPR RI mengusulkan adanya skema baru dalam PPDB yang tidak lagi menggunakan Sistem Zonasi. (Ist/Handayani.News)

ANGGOTA Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, berharap agar pemerintahan baru mendatang bisa mengatasi persoalan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

 

Ia mengusulkan adanya skema baru dalam PPDB yang tidak lagi menggunakan Sistem Zonasi. 

 

"Saya ingin tidak ada lagi kendala dalam pendidikan, terutama bagi mereka yang kurang mampu," kata Illiza usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Banda Aceh, Provinsi Aceh, baru-baru ini  

 

Baca juga: Dede Yusuf Sebut Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Dinilai Tidak Efektif

 

Politikus Fraksi PPP ini menilai, sistem zonasi yang telah berjalan selama tujuh tahun belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan siswa baru. 

 

"Saya berharap pada tahun 2025, dengan kepemimpinan baru, kita bisa memiliki skema baru sehingga persoalan PPDB ini tidak lagi menghalangi akses pendidikan di Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip situs DPR RI, Minggu (14/7).

 

Illiza menegaskan pentingnya pemerataan pendidikan sesuai dengan program wajib belajar dua belas tahun yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. 

 

"Kita harus konsisten menjalankan program ini untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi setiap warga negara Indonesia hingga jenjang pendidikan menengah atas," jelasnya.

 

Baca juga: KKP: Penting Edukasi Siswa SD tentang Kelola Sampah dan Daur Ulang Plastik

 

Ia juga menyoroti ketidakadilan yang muncul akibat aturan zonasi, di mana jarak rumah yang telah diatur pemerintah masih menjadi masalah bagi masyarakat kurang mampu. 

 

"Jangan sampai aturan zonasi ini menghalangi akses pendidikan bagi mereka yang tidak mampu, terutama di sekolah negeri," tegas Illiza.

 

Lebih lanjut, Illiza menyoroti praktik jual beli kursi dan suap dalam penerimaan siswa baru yang masih terjadi. 

 

Ia menyebutkan kasus di Kota Bandung, Jawa Barat, di mana terdapat temuan pelanggaran PPDB yang berujung pada pemecatan oknum terkait.

 

 "Hal ini perlu evaluasi tegas dan sanksi berat agar tidak terulang lagi," ujarnya.

 

Baca juga: Rektor Unri Polisikan Mahasiswa, Anggota DPR Sebut sebagai Tindakan Kriminalisasi

 

Illiza berharap Kemendikbudristek bisa membuat aturan yang jelas dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan PPDB. 

 

"Mudah-mudahan ke depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan yang jelas dan sanksi tegas," tutupnya.

 

Dengan harapan akan adanya reformasi PPDB yang lebih adil dan efektif, Illiza menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (SG-2)