Hukum

DPR Kritik Kinerja Dewan Pengawas KPK, Sebut Seperti 'Macan Ompong'

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyampaikan bahwa lima tugas Dewas KPK ini sangat bermanfaat jika dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
05 Juni 2024
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6). (Dok.DPR RI)

 ANGGOTA Komisi III DPR RI, Benny K Harman, secara terang-terangan mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

 

Benny menyatakan bahwa keberadaan Dewas KPK tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

"Misalnya memantau wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi," ucapnya.

 

Baca juga: Sosialisasi Budaya Anti-Gratifikasi, KPK dan Pemkot Bandung Berkolaborasi

 

"Sebab saya melihat, ketika tidak ada Dewas dulu, tugas dan wewenang KPK ini tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," paparnya.

 

"Maka pertanyaan saya kalau begitu, Dewas ini apa kerjanya?" kritik Benny.

 

Dalam rapat tersebut, Benny menegaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta penjelasan detail dari Dewan Pengawas KPK mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK.

 

Menurutnya, tugas Dewas untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan Kejaksaan, belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

 

"Pak Tumpak, saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," ujar Benny.

 

Baca juga: KPK-Inspektorat DKI Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Korupsi

 

Tugas dan Wewenang Dewas KPK Berdasarkan UU

 

Berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang diharapkan mampu memperkuat lembaga antirasuah ini.

 

Namun, kritik tajam Benny mengindikasikan bahwa selama empat tahun terakhir, Dewas belum menunjukkan peran signifikan dalam mendukung KPK.

 

KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup:

 

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 

2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 

3. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
 

4. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
 

5. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Kurangnya Transparansi dan Implementasi

 

Benny menyampaikan bahwa lima tugas Dewas KPK ini sangat bermanfaat jika dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK.

 

Namun, ia merasa bahwa selama ini, tidak ada peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas KPK.

 

Baca juga: Lingkungan Sekolah Berkualitas: Pilar Utama Pendidikan Karakter Antikorupsi

 

"Kita miskin sekali informasi terkait tugas yang dilakukan oleh Dewas untuk mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK," ucap Benny sebagaimana dilansir situs DPR RI, Rabu (5/6). 

 

Ia menambahkan bahwa transparansi dan pelaporan mengenai aktivitas Dewas KPK sangat minim, sehingga sulit bagi DPR untuk menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan.

 

"Sebetulnya itu yang ingin kami dapatkan, gambaran dan laporan Dewas, mengenai pelaksanaan pengawasan yang Dewas lakukan terhadap pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK yang lima macam itu," ungkapnya.

 

Kritik sebagai Momentum Perbaikan

 

Kritik dari Benny K Harman ini bisa menjadi momentum penting bagi Dewas KPK untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasannya.

 

Dengan tugas dan wewenang yang sudah jelas diatur dalam undang-undang, Dewas KPK seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih baik dan memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi.

 

Dewas KPK diharapkan bisa lebih proaktif dalam melaporkan kinerjanya dan memastikan bahwa supervisi serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya berjalan optimal.

 

Hal ini penting mengingat KPK merupakan garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi yang telah lama menjadi momok di Indonesia.

 

Langkah Selanjutnya

 

DPR, melalui Komisi III, akan terus memantau dan meminta penjelasan lebih lanjut dari Dewas KPK mengenai langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan.

 

Benny menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Dewas harus lebih dari sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar efektif dalam mendukung tugas-tugas utama KPK.

 

Dengan adanya kritik ini, diharapkan Dewas KPK dapat melakukan introspeksi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Ke depan, transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara Dewas KPK dan DPR diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. (SG-2)