WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama sejumlah organisasi pekerja secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX FSP TSK-SPSI di Yogyakarta, pada Rabu (8/1/).
Munas dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK-SPSI), Roy Jinto Ferianto.
Perkuat Perjuangan Buruh di sektor tekstil, sandang, dan kulit
Acara ini menjadi momen penting dalam memperkuat perjuangan buruh di sektor tekstil, sandang, dan kulit.
Baca juga: Kemenaker: Usia Pensiun Pekerja akan Naik Bertahap Hingga 65 Tahun
Dalam sambutannya, Wamenaker menyebut Munas FSP TSK-SPSI sebagai tonggak penting setelah sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan.
Ia mengajak peserta Munas untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mencegah perselisihan industrial yang kontra produktif di masa depan.
“Munas ini adalah peluang besar yang harus dimaksimalkan agar tidak ada lagi perselisihan yang merugikan semua pihak,” ujar Immanuel.
Selain itu, Wamenaker menyoroti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi kekhawatiran bagi pekerja.
Baca juga: Wamenaker Janjikan Tidak Ada PHK di Sritex dan Pemerintah Siap Beri Dukungan
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk mengatasi persoalan tersebut dan memastikan perlindungan bagi para pekerja.
Dalam pidatonya, Immanuel juga menekankan pentingnya semangat patriotisme dalam menjaga hubungan industrial. Mengutip pesan Presiden Prabowo, ia menekankan bahwa persatuan antara pekerja dan pengusaha adalah kunci untuk menghindari perselisihan.
“Patriotisme harus menjadi landasan utama. Dengan rasa persatuan, segala persoalan dapat diselesaikan,” tegasnya.
Baca juga: Menaker dan Wamenaker Bahas Penguatan Hubungan Industrial dengan Serikat Pekerja
Munas IX FSP TSK-SPSI diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas di antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Munas juga diharap menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong pertumbuhan sektor tekstil, sandang, dan kulit di Indonesia.(SG-2)