INDONESIA telah memasuki gelombang ketiga (third wave) perkembangan konsumsi kopi, yang ditandai dengan semakin banyaknya konsumen kopi menjadi penikmat kopi.
Gelombang ketiga itu ditandai dengan semakin dikenalkannya konsep specialty coffee serta kedai kopi global yang mulai disaingi oleh kedai kopi lokal dengan sajian kopi khas dari beragam daerah (single origin coffee) dengan berbagai variasi teknik penyeduhan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro (Dirjen IA) Kemenperin, Putu Juli Ardika saat mewakili Menteri Perindustrian pada Kontes Kopi Spesialti Indonesia (KKSI) ke-16 di Kementerian Perindustrian, 15-18 Oktober 2024.
Baca juga: Menperin: Kembangkan Potensi Kopi, Teh, Buah, Kakao Jadi Specialty Premium Indonesia
“Perkembangan konsumsi kopi di Indonesia telah melewati gelombang pertama yang ditandai dengan upaya mendorong peningkatan konsumsi kopi hasil industri secara eksponensial melalui hadirnya produk kopi kemasan. Kemudian gelombang kedua dengan munculnya kafe-kafe jaringan global menggunakan mesin espresso. Dan gelombang ketiga ini ditandai dengan semakin dikenalkannya konsep specialty coffee,” ujarnya pada pembukaan Kontes Kopi, seperti dirilis Kemenperin, Kamis (17/10).
Untuk mengoptimalkan potensi kopi spesialti Indonesia, sambungnya, salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah dengan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Kontes Kopi Spesialti Indonesia.
Kontes tersebut merupakan ajang pemilihan kopi yang memiliki kualitas biji dan cita rasa terbaik. Diselenggarakan sejak 2008.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Dorong Ekspor Kopi Indonesia di Pasar Global
“kegiatan itu bertujuan mendorong peningkatan kualitas bahan baku industri pengolahan kopi dan peningkatan konsumsi kopi di dalam negeri. Ajang ini juga merupakan hasil kerja sama Kementerian Perindustrian, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) dan Pranoto Soenarto Foundation (PSF),” imbuh Putu.
Ilustrasi. Beberapa jenis produk kopi Nusantara hasil UMKM Kopi pada Festival kopi di kantor Media Group, Februari 2024. (Dok. Sokoguru/Rosmery)
Putu menyampaikan, KKSI ke-16 diisi dengan pameran kopi yang diikuti 38 peserta, juga bimbingan teknis (bimtek) cupping kopi yang bekerjasama dengan Ditjen IKMA. Terdapat pula Fun Brewing, Public Cupping, Seminar Kopi Nasional hingga Grand Final Lomba Uji Cita Rasa Kopi (cupping coffee). Penentuan pemenang dari 532 sampel yang telah diterima panitia akan dilaksanakan pada hari ini (Jumat 18/10).
Potensi kopi di Indonesia
Lebih lanjut, Dirjen IA juga menyorot potensi kopi di Indonesia. Saat ini, telah terdaftar 39 Indikasi Geografis (IG) jenis kopi dari berbagai daerah di Indonesia dan akan terus bertambah. Indikasi Geografis dapat mendorong pengembangan kopi spesialti yang telah tersertifikasi.
Baca juga: Hampir Satu Abad Eksis, Kopi Aroma Tetap Pertahankan Tradisi dan Kualitas
Sertifikasi IG juga bertujuan untuk menghindari praktik persaingan yang tidak sehat, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG, dan menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Industri kopi artisan Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar dalam pasar global. Sebagai contoh, pada pameran spesialti Coffee Expo (SCE) yang diselenggarakan April lalu di Amerika Serikat, sebanyak 12 pelaku industri kopi specialty Indonesia ikut mempromosikan produk kepada mitra potensial dari berbagai negara, dengan potensi transaksi sebesar USD27,1 juta.
Untuk memperluas pasar domestik, salah satu upaya yang dijalankan Kemenperin yaitu aktif mengadakan kegiatan pameran, salah satunya pameran produk artisan kopi, teh, kakao, buah dan susu yang dilaksanakan pada Agustus 2024 lalu.
“Program itu juga merupakan bentuk komitmen Kemenperin dalam memfasilitasi industri tersebut agar memacu serapan dan penjualan produk turunan dalam pasar domestik melalui pengenalan berbagai inovasi pengembangan produk-produknya kepada masyarakat,” ujar Putu lagi.
Para pelaku industri kopi artisan juga bisa memanfaatkan program restrukturisasi mesin yang dijalankan oleh Kementerian Perindustrian. Industri yang berinvestasi di atas Rp10 Miliar dapat mengajukan pembaruan alat dan mesin produksi atau penggantian dana melalui Ditjen Industri Agro. Sedangkan pelaku industri dengan nilai investasi di bawah angka tersebut dapat mengajukan melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin.
Selain itu, sambungnya, Kemenperin juga secara konsisten menjalankan berbagai program kegiatan antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper), peningkatan standar dan kualitas produk melalui penguasaan teknologi roasting, pengembangan standar produk (SNI) dan standar kompetensi kerja (SKKNI), fasilitasi fiskal, mesin peralatan, perbaikan kemasan, serta sertifikasi produk dan kompetensi bagi IKM.
“Kami berharap, dengan adanya ajang seperti ini dapat meningkatkan kualitas kopi nasional, sehingga produk olahan kopi memiliki daya saing yang baik, tidak hanya pada pasar dalam negeri, tetapi juga pada pasar ekspor,” pungkas Putu. (SG-1)