Ekonomi

Sesuai Arahan Presiden, Pemerintah Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Pengaturan yang lebih ketat pada perdagangan internasional kratom ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor legal dan sesuai standar.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 September 2024
Pemerintah Indonesia resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui sejumlah peraturan baru. (Ist/BNN)

MENINDAKLANJUTI arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui sejumlah peraturan baru. 

 

Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia serta memastikan standar keamanan dalam proses ekspor kratom.

 

Keputusan ini merupakan hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana pada 20 Juni 2024, yang kemudian dituangkan dalam dua regulasi utama. 

 

Baca juga: Di IAPF, Wakil Ketua DPR RI Dorong Peningkatan Ekspor ke Afrika

 

Keduanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan barang yang dilarang diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan serta prosedur ekspor.

 

Standar Baru Ekspor Kratom

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pengaturan ekspor kratom difokuskan untuk meningkatkan kualitas dan penerimaan produk Indonesia di pasar internasional. 

 

"Pengaturan ini akan memastikan komoditas kratom memenuhi standar ekspor, seperti bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," ujar Isy dalam keterangan pers, Senin (9/9).

 

Standar-standar tersebut dimaksudkan agar produk kratom yang diekspor lebih bernilai tambah dan memenuhi kepastian hukum. 

 

"Dengan peraturan ini, kami berharap bisa mencegah penyalahgunaan kratom sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan perekonomian Indonesia," lanjutnya.

 

Baca juga: Potensi Ekspor Jengkol, Peluang Emas bagi UMKM Indonesia

 

Fokus pada Ekspor, Bukan Konsumsi Domestik

 

Isy Karim menekankan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. 

 

Pengaturan yang lebih ketat pada perdagangan internasional kratom ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor legal dan sesuai standar.

 

"Harapan kami, para pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan baik, sehingga ekspor kratom tidak hanya legal tapi juga membawa manfaat lebih besar bagi ekonomi negara," tambahnya.

 

Rincian Aturan dalam Dua Permendag

 

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 menetapkan jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang diekspor. 

 

Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur syarat-syarat untuk eksportir kratom, termasuk ketentuan menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS).

 

Baca juga: Mendag Lepas Ekspor Produk Kelapa Lampung Senilai Rp25,30 Miliar

 

Permendag 21/2024 juga menjelaskan jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta memastikan perizinan berusaha sesuai ketentuan. 

 

Ini memberikan kejelasan dan panduan bagi para pelaku industri yang ingin menjalankan bisnis kratom dengan legal dan bertanggung jawab.

 

Informasi Unduhan

 

Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024** dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Perdagangan.

 

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan ekspor kratom sebagai komoditas yang legal, aman, dan menguntungkan, sekaligus menjaga keberlanjutan dan integritas produk Indonesia di pasar global. (SG-2)