RENCANA pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sekolah internasional mulai Januari 2025 menuai perhatian serius dari Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Ia menyoroti bahwa pendidikan, pada prinsipnya, seharusnya bersifat nirlaba, bukan ajang komersialisasi.
Ledia mengungkapkan bahwa ada inkonsistensi dalam pendekatan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Barang Mewah Apa Saja yang Dikenai PPN 12%?
“Ketika berbicara soal pendidikan sebagai sektor nirlaba, di bawah yayasan memang tidak ada pajak yang dibayarkan,” jelas Ledia.
“Namun, kenyataannya banyak penyelenggaraannya bersifat komersial,” ujar politikus dari Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Meski mengakui bahwa sekolah internasional umumnya melayani kalangan mampu, Ledia menilai kebijakan ini berpotensi kontraproduktif.
Ia menyoroti kurangnya regulasi yang mendetail terkait penerapan pajak ini.
“Kalau PPN ditetapkan sebesar 12%, kami keberatan karena pendidikan adalah kebutuhan dasar. Kalau pun ada pajak, seharusnya tidak sebesar itu,” tegas Ledia.
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Pajak
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Dok.DPR RI)
Lebih lanjut, ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang menyebut bahwa sekolah komersial adalah yang didirikan di kawasan ekonomi khusus.
Baca juga: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, DPR RI Ingatkan Dampak Domino ke UMKM dan Industri
Hal ini, menurutnya, perlu ditinjau lebih mendalam untuk menentukan apakah sekolah internasional masuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, Ledia mengingatkan pentingnya perhatian terhadap sekolah-sekolah domestik, khususnya yang melayani masyarakat menengah ke bawah.
“Ada sekolah-sekolah non-internasional yang berdiri bahkan sebelum republik ini lahir. Mereka juga harus mendapat dukungan, bukan malah terbebani kebijakan seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melakukan kajian lebih komprehensif sebelum menerapkan kebijakan ini.
“Jangan sampai kenaikan PPN ini merembet ke semua aspek pendidikan. Perlu ada pengaturan yang jelas untuk sekolah internasional, swasta, dan negeri, agar kebijakan ini tepat sasaran dan membawa manfaat bagi semua,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut.
Dengan rencana ini, pemerintah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan potensi pendapatan negara, tetapi juga dampak terhadap aksesibilitas dan keberlanjutan pendidikan di berbagai tingkatan. (SG-2)