Puluhan Ribu Speaker Non-SNI Asal Tiongkok Senilai Rp10,2 M Diamankan Kemenperin

Ketiadaan SPPT-SNI pada produk speaker tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.
 

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
20 Juli 2024
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin mengamankan  25.257 unit speaker aktif asal Tiongkok yang tidak memiliki SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan. (Dok. Kemenperin)

BELUM lama ini Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Provinsi Daerah Khusus  Jakarta (DKJ). 

 

Dari pengawasan tersebut telah diamankan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.

 

Demikian disampaikan Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mewakili Menteri Perindustrian saat memimpin konferensi pers hasil pengawasan Kemenperin.

 

Baca juga: Sertifikasi SNI Produk UMKM, Berhasil Tingkatkan Kepercayaan Konsumen


Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta. 

 

“Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” ujar Andi.

 

Menanggapi temuan itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, pihaknya  terus berupaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, salah satunya melalui pengawasan terhadap implementasi SNI.

 

Baca juga: Standardisasi pada Industri Keramik Perkuat Posisi di Pasar Global dan Nasional

 

“Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7) yang dirilis Kemenperin.

 

Pengawasan terhadap produk industrI, lanjut Menteri Agus, adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

 

Sementara itu,  Andi menambahkan, temuan itu terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

 

Baca juga: Kemenparekraf Sosialisasikan Pentingnya Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Parekraf

 

Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada Juli 2024 di Jakarta, ujarnya,  menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari Tiongkok (Cina) yang tidak memiliki SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.

 

"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," tegas Kepala BSKJI.

 

Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” ujar Andi.

 

Ia menyatakan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” imbuhnya.

 

Andi menambahkan, pihaknya juga bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” ucapnya. (SG-1)