BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa pada tahun 2023, Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyumbangkan devisa negara sebesar Rp230,81 triliun, sekitar 10% dari total cadangan devisa Indonesia.
Angka ini menempatkan PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa kontribusi PMI yang signifikan terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan perlindungan.
Baca juga: Kerja Sama BI-BP2MI: Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia
Dalam pernyataan yang dilansir situs DPR RI, Selasa (4/6), Kurniasih menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan PMI.
“Kontribusi riil teman-teman PMI terhadap perekonomian nasional sudah tidak terbantahkan," ucap Kurniasih.
"Sebagai bentuk apresiasi, pelayanan kepada mereka wajib ditingkatkan. Jangan sampai ada lagi kasus-kasus yang justru menyulitkan teman-teman PMI,” ujar Kurniasih.
Kasus Barang Kiriman dan Perlindungan Hak
Kurniasih mengungkapkan, keluhan mengenai barang kiriman PMI yang tertahan atau rusak akibat ulah oknum masih sering terjadi.
Baca juga: Menaker Sosialisasikan Program Jamsostek kepada Pekerja Migran Indonesia di Makau
Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera diatasi untuk memastikan kelancaran pengiriman barang PMI kepada keluarga mereka di Indonesia.
“Peningkatan perlindungan juga menjadi prioritas, terutama hak PMI untuk bebas menunaikan ibadah sesuai keyakinan dan bagi PMI muslim, hak untuk mendapatkan makanan halal baik yang bekerja di sektor formal maupun nonformal,” tambah anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II ini.
Penghargaan dan Peningkatan Pelayanan
Menurut Kurniasih, stigma PMI sebagai pahlawan devisa harus diterjemahkan dalam bentuk implementasi nyata di lapangan.
Ia mengkritisi pandangan yang masih menganggap PMI sebagai warga negara kelas dua, padahal kontribusi mereka terhadap perekonomian sangat besar.
Baca juga: Menaker: Aturan Baru Pekerja Jepang Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia
“Selama bertahun-tahun, remitansi teman-teman PMI adalah yang terbesar kedua setelah sektor migas, dan kembali divalidasi pada tahun 2023," jelasnya.
"Kontribusi mereka sudah nyata adanya, maka harus diikuti dengan rasa penghargaan dan peningkatan pelayanan yang riil bagi PMI,” tegas Kurniasih.
Seruan untuk Pemerintah
Kurniasih menekankan bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik bagi PMI, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian nasional.
Ia mendesak agar tidak ada lagi kasus-kasus yang merugikan PMI dan agar perlindungan hak-hak mereka ditingkatkan.
Dengan kontribusi yang begitu besar, PMI layak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sebanding.
Pemerintah harus memastikan bahwa para pahlawan devisa ini mendapatkan apresiasi yang pantas melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika. (SG-2)