Ekonomi

Menaker: Aturan Baru Pekerja Jepang Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah, menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Mei 2024
Menaker Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, (Ist/Kemenaker)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. 

 

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, baru-baru ini. 

 

"Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," kata Ida Fauziyah sebagaimana dilansir situs Kemenaker. 

 

Baca juga: Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Untungkan Indonesia dan Jepang

 

Ida mengatakan, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Jepang tersebut, Pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerjanya di Jepang. 

 

"Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," jelasnya. 

 

Baca juga: Indonesia Siap Usung Tujuan SDGs di Wolrd Expo 2025, Osaka, Jepang

 

Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud antara lain dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP). Skema ini telah berjalan sejak 1993. 

 

Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008.

 

Baca juga: Majukan Pertanian, DPR Minta Petani Muda Indonesia Belajar ‘Smart Farming’ dari Jepang

 

Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW). 

 

Ida pun berharap Pemerintah Jepang untuk terus menjalin komunikasi guna menyosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya. 

 

"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang," ujarnya. (SG-2)