Ekonomi

Menperin: Indonesia-Turki Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Sektor Industri

Telah ada MoU antara Ortadoğu Sanayi ve Ticaret Merkezi (OSTİM) dan Kawasan Industri Batang, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjung Pinang untuk pengimplementasian model pengembangan Kawasan OSTİM di dua wilayah tersebut. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
08 Juni 2024
Dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian dan Teknologi Turki  H.E. Mehmet Fatih Kacir di Ankara, Menperin Agus Gumiwang menyoroti nilai perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Turki yang saat ini masih sangat kecil. (Dok. Kemenperin) 
 

INDONESIA dan Turki memiliki hubungan sangat baik. Keduanya merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim, merepresentasikan dunia Islam, dan merupakan ekonomi terbesar di wilayahnya masing-masing.

 

Namun, nilai perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Turki saat ini masih sangat kecil, sehingga masih terdapat potensi besar bagi kedua negara untuk meningkatkan kerja sama.

 

Masalah itulah yang disoroti saat Menteri Perindustrian (Menperin) Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengadakan pertemuan dengan Menteri Perindustrian dan Teknologi Turki H.E. Mehmet Fatih Kacir, di Ankara. 

 

Baca juga: Kerja Sama Kemenperin-JICA: Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

 

Menperin Agus bersama Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Istanbul dan Ankara pada 4-5 Juni 2024. 

 

“Indonesia dan Turki memiliki sektor industri manufaktur yang berkembang pesat dan menawarkan banyak potensi untuk kerja sama. Kami harap melalui kolaborasi ini, industri manufaktur di kedua negara dapat tumbuh lebih kuat,” ucap Menperin Agus menjelaskan hasil kunjungan kerjanya selama di Turki,  di Jakarta, Jumat (7/6), seperti dikutip situs resmi Kemenperin.

 

Kunjungan kerja tersebut, lanjutnya,  bertujuan untuk memperkuat hubungan industri antara kedua negara. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Turki berpandangan masih banyak ruang dan peluang yang terbuka bagi kedua negara untuk bekerja sama yang saling menguntungkan. 

 

Baca juga: Kerja Sama BI-BP2MI: Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia

 

“Indonesia dan Turki perlu mengidentifikasi sektor-sektor prioritas yang dapat memiliki nilai tambah dan bermanfaat bagi kedua negara,” imbuh Agus.

 

Beberapa sektor prioritas yang potensial untuk dikembangkan bersama, sambungnya,  meliputi industri pertahanan, industri baterai untuk kendaraan listrik, industri halal, serta kerja sama antar kawasan industri. 

 

“Dalam hal industri pertahanan, Turki menyampaikan kesediaan bersedia untuk memberikan bantuan dalam pengembangan industri pertahanan Indonesia,” ungkap Menperin lagi..

 

Baca juga: Indonesia-Turki Jalin Kerja Sama Industri Alat Kesehatan Senilai USD10,5 Juta

 

Kemudian, dalam kerja sama industri baterai berbahan baku nikel untuk kendaraan listrik (EV), Menperin mengundang produsen EV Turki untuk bermitra dan berinvestasi di Indonesia, dengan menawarkan berbagai insentif yang dapat diberikan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. 

 

Saat ini, Indonesia, sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, memiliki PT Industri Baterai Indonesia/Indonesia Battery Corporation yang mendukung investasi di sektor EV. Sebagai dua negara yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim, kerja sama di bidang industri halal berpeluang besar untuk dikembangkan. 

 

“Turki memiliki kapabilitas industri makanan dan minuman yang cukup baik, dan dapat menjadi production hub bagi produk-produk halal ke seluruh dunia. Indonesia akan mendukung Turki untuk meningkatkan investasi di bidang industri halal,” tambah Menperin.

 

Telah ada MoU

Terkait kerja sama antar kawasan industri, Menperin menyampaikan telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Ortadoğu Sanayi ve Ticaret Merkezi (OSTİM) dan Kawasan Industri Batang, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjung Pinang untuk pengimplementasian model pengembangan Kawasan OSTİM di dua wilayah tersebut. 

“Kami mengharapkan penandatanganan MoU ini menjadi gerbang untuk lebih banyak lagi Kawasan Turki yang bekerja sama dengan Kawasan Industri di Indonesia,” ujar Menperin lagi.

 

Selain itu, sambung Menteri Agus, beberapa kerja sama yang akan ditindaklanjuti oleh Indonesia dan Turki di antaranya kerja sama standardisasi halal antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Turkish Standard Institute. 

 

“Tujuannya, untuk menyelaraskan standarisasi dan saling pengakuan produk halal kedua negara masing-masing, untuk dapat meningkatkan akses pasar,” katanya.

 

Kemudian, Kemenperin akan berkoordinasi dengan BUMN Mind ID untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai kerangka investasi bersama di bidang baterai EV dan industri otomotif. 

 

“Di bidang industri aviasi, kerja sama akan diarahkan untuk tujuan-tujuan seperti pengangkutan barang dan logistik. Mengingat Indonesia dan Turki memiliki keunggulan industri aviasi masing-masing, kami yakin industri kedua negara akan saling melengkapi dan meningkatkan kapasitas,” jelas Agus.

 

Dukungan Bagi Aksesi OECD

Dalam pertemuan dengan Menteri Mehmet Fatih Kacir, Menperin juga mengajukan permintaan dukungan dari Turki untuk proses aksesi Indonesia ke organisasi internasional The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang dimulai sejak Mei 2024. 

 

Sebagai salah satu pendiri OECD, Turki memiliki pengaruh besar dalam organisasi tersebut. Menperin berharap dukungan ini akan membantu Indonesia mencapai target aksesi dalam waktu tiga tahun.

 

Menperin juga membahas penguatan kerja sama dalam kerangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Developing Eight (D-8), terutama dalam pengembangan akses pasar melalui implementasi Preferential Trade Agreement Among D-8 (D-8 PTA) dan keberlanjutan negosiasi Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Turki.

 

“Terdapat banyak hal yang bisa dipelajari oleh Indonesia dari Turki, termasuk mengenai praktik baik dalam mengelola dan mengembangkan sektor industri dan pemenuhan standar standar produk, industri dan teknologi yang diperlukan,” pungkas Menperin. (SG-1)