Ekonomi

KKP: Perolehan PNBP Perikanan Tangkap 2024 Meningkat 30%

Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
02 Januari 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup tahun 2024 dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun. Total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun tembus Rp2,16 T. (Dok.KKP)

MENUTUP tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp1,053 triliun. Total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun tembus Rp2,16 T.

 

Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan nonSDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp101,193 miliar.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan hal itu dalam keterangan resmi KKP, Rabu (1/1).

 

Baca juga: Libatkan UMKM, KKP Sasar Pasar Domestik dan Program Makan Bergizi

 

“KKP telah menerapkan PNBP pascaproduksi sejak 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT). Jika dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, perolehan PNBP perikanan tangkap terjadi peningkatan sebesar 30% pada tahun ini,” ujarnya.

 

Raihan tersebut, lanjut Latif, merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.

 

“Perolehan itu menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” imbuhnya.

 

Baca juga: KKP dan Kemhan akan Kembangkan Morotai sebagai Kawasan Pertahanan dan Industri Perikanan

 

Lebih lanjut, Latif menerangkan perolehan PNBP itu nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

 

“Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” ujarnya lagi.

 

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera. (SG-1)