Ekonomi

Kenaikan PPN 12% Mulai Januari 2025, Pemerintah Siapkan Insentif Rp265 Triliun

Untuk memastikan dampak kenaikan PPN tidak terlalu membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
21 Desember 2024
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, (Ist/Kementerian UMKM)

PEMERINTAH resmi mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025. 

 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memulihkan stabilitas ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

 

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan legislatif, dengan fokus pada keberlanjutan ekonomi masyarakat dan stabilitas fiskal.

 

Baca juga: Pajak 0,5% Diperpanjang, UMKM Bisa Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional

 

“Kami harus memastikan sektor ekonomi tetap bergerak maju sekaligus menjaga kestabilan fiskal negara,” ujar Maman dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12).

 

Insentif untuk UMKM di Tengah Kenaikan PPN
 

Untuk memastikan dampak kenaikan PPN tidak terlalu membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif. 

 

Salah satunya adalah pemberlakuan PPh final sebesar 0,5% selama tujuh tahun bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.

 

“Kami ingin memastikan UMKM tetap bertahan dan berkembang, meskipun tantangan ekonomi pasca-pandemi masih terasa,” kata Maman.

 

Baca juga: Gen-Z dan Fanbase K-Pop Desak Presiden Prabowo Batalkan PPN 12%

 

Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan paket insentif senilai Rp265 triliun, dengan 95% anggaran difokuskan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah serta sektor UMKM.

 

Antisipasi Dampak Kenaikan pada Harga Barang Pokok
 

Maman menekankan bahwa kenaikan PPN tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. 

 

Oleh karena itu, pengawasan ketat akan diterapkan guna memastikan harga barang pokok tetap terkendali dan tidak terjadi kenaikan signifikan yang merugikan masyarakat.

 

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak kenaikan ini, terutama bagi mereka yang berada di sektor ekonomi menengah ke bawah,” tambahnya.

 

Langkah Penting untuk Pemulihan Ekonomi
 

Kebijakan ini, menurut Maman, adalah langkah penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. 

 

Dengan dukungan insentif dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi UMKM untuk terus tumbuh dan berkontribusi dalam perekonomian.

 

“Kami tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa UMKM dan masyarakat tetap terlindungi,” tegas Maman.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12% Bisa Lemahkan Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

 

Dengan kenaikan PPN ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memanfaatkan insentif yang telah disiapkan pemerintah. 

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pemerintah membuka akses konsultasi melalui berbagai kanal resmi. (SG-2)