KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) baru-baru menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat proses izin edar bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini tentu kabar menggembirakan bagi pelaku UMKM di Indonesia. Percepatan izin edar itu tentu bisa semakin menumbuhkan bisnis UMKM. Pasalnya, potensi bisnis UMKM di Indonesia sangatlah besar.
Sementara, baru sebagian kecil dari mereka yang produknya telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM. Demikian rilis Kemenkop UKM, Selasa (1/10).
Baca juga: ‘Sakedap Drive Thru’, Inovasi Perizinan UMKM yang Mudahkan Pelaku Usaha di Kota Bandung
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini baru ada sekitar 6.000 UMKM di sektor pangan olahan yang telah terdaftar di BPOM. Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha.
Sementara, untuk kategori produk obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik, jumlah UMKM yang terdaftar baru mencapai 1.700. Sedangkan total UMKM yang menjalankan bisnis ini diperkirakan mencapai puluhan ribu UMKM.
“Untuk mendorong UMKM mendaftarkan produknya, BPOM akan bekerja sama dengan Kemenkop UKM dalam memberikan pendampingan dan insentif kepada UMKM agar mereka dapat memenuhi persyaratan perizinan dan standar kualitas yang ditetapkan,” tulis rilis Kemenkop UKM..
Baca juga: BI dan Kementerian Investasi/BKPM Perkuat Kerja Sama dalam Layanan Perizinan
Selain itu, kedua lembaga tersebut juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah untuk mendukung pengembangan UMKM.
Kemudahan akses perizinan sejatinya memang sangat diperlukan agar UMKM dapat berkembang dan memperluas pasarnya, baik di dalam maupun luar negeri. Tak hanya itu, kemudahan akses perizinan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas UMKM sekaligus menjaga pasar domestik dari produk impor, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM.
Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587. (*/SG-1)