Ekonomi

Kemendag Sosialisasikan Aturan Ekspor Kratom melalui Permendag No. 20 dan 21 Tahun 2024

Meskipun permintaan kratom Indonesia cukup tinggi di pasar global, terutama dari Amerika Serikat, regulasi terkait ekspor perlu diperketat untuk menjamin kualitas dan kepatuhan produk.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
08 Oktober 2024
Meskipun permintaan kratom Indonesia cukup tinggi di pasar global, terutama dari Amerika Serikat, regulasi terkait ekspor perlu diperketat untuk menjamin kualitas dan kepatuhan produk. (Ist/Alodoc)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan perdagangan komoditas kratom. 

 

Aturan ini dituangkan dalam dua peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

 

Langkah ini diambil sebagai upaya menangani berbagai kendala dalam ekspor kratom, seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi produk, dan harga yang rendah.

 

Baca juga: Sesuai Arahan Presiden, Pemerintah Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

 

Dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Teknis Permendag yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (7/10), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Isy Karim, menyampaikan pentingnya aturan tersebut. 

 

Ia menegaskan bahwa meskipun permintaan kratom Indonesia cukup tinggi di pasar global, terutama dari Amerika Serikat, regulasi terkait ekspor perlu diperketat untuk menjamin kualitas dan kepatuhan produk.

 

"Aturan ini merupakan tindak lanjut dari usulan para pelaku usaha dan asosiasi kratom yang berharap adanya pengaturan dalam tata niaga kratom. Presiden pun menyepakati hal ini dalam rapat internal pada Juni 2024,” ujar Isy.

 

Aturan Baru Terkait Komoditas Kratom

 

Dalam aturan terbaru, kratom kini dibagi menjadi dua kategori: dilarang dan diatur ekspornya. 

 

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2024, kratom dalam bentuk daun utuh dan remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron dilarang untuk diekspor. 

 

Sedangkan kratom dalam bentuk bubuk dan remahan daun dengan ukuran kurang dari 600 mikron dapat diekspor, namun harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendag No. 21 Tahun 2024. 

 

Adapun instrumen yang digunakan untuk memantau ekspor kratom mencakup Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

 

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 11 Oktober 2024.

 

Baca juga: Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 Dorong Ekspor Nasional dengan Empat Program Unggulan

 

Potensi Kratom di Kalimantan Barat

 

Isy juga menjelaskan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah utama penghasil kratom di Indonesia, dengan 80% wilayahnya memiliki lahan subur untuk tanaman tersebut. 

 

Banyak petani di daerah ini yang beralih menanam kratom karena peluang ekonominya yang besar. 

 

Pada 2023, ekspor kratom dengan kode HS 1211 tercatat mencapai USD 30,54 juta, dengan Amerika Serikat sebagai negara tujuan utama.

 

"Pemerintah terus berupaya membantu para pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah komoditas, termasuk kratom. Melalui aturan ini, diharapkan berbagai kendala yang dihadapi dapat terselesaikan,” tambah Isy.

 

Apresiasi dari Pemerintah Kalimantan Barat

 

Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harrison, memberikan apresiasi kepada Kemendag atas diterbitkannya aturan yang mengatur tata niaga kratom. 

 

Ia berharap para pengekspor kratom ke depannya dapat memastikan produk yang dikirim digunakan untuk tujuan yang positif dan tidak disalahgunakan.

 

Baca juga: Pacu Daya Saing Produk Lokal, Kemendag Hadirkan Stan Ekspor di Pameran Inacraft 2024

 

“Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas ekspor kratom Indonesia dan mendukung keberlanjutan industri kratom di Kalimantan Barat,” kata Harrison.

 

Bagi para pelaku usaha dan pihak terkait, Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 bisa diunduh melalui situs resmi Kemendag

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekspor kratom Indonesia dapat lebih terarah dan memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian lokal. (SG-2)