Ekonomi

Kemendag Sita Baja Tak Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) Senilai Rp11 Miliar

Sebanyak 192.193 batang baja profil siku sama kaki, dengan total berat mencapai 1.100 ton dan nilai sebesar Rp11 miliar, disita oleh tim Kemendag. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
27 September 2024
Mendag Zulkifli Hasan memimpin secara langsung pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat yang tak ber-SNI di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamis (26/9). (Ist/Kemendag)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

 

Pada Kamis (26/9), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara langsung memimpin penyitaan besar-besaran terhadap produk baja tak ber-SNI di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Sebanyak 192.193 batang baja profil siku sama kaki, dengan total berat mencapai 1.100 ton dan nilai sebesar Rp11 miliar, disita oleh tim Kemendag. 

 

Baca juga: Kemendag dan Muhammadiyah Bersinergi Genjot Ekspor UMKM ke Pasar Global

 

Produk-produk baja ini diduga melanggar aturan standar keamanan dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, mengingat baja tersebut merupakan bahan utama dalam konstruksi bangunan.

 

“Kami amankan karena produk ini tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan Nomor Pelaku Berusaha (NPB). Produk-produk seperti ini sangat berisiko bagi konsumen karena digunakan dalam konstruksi,” jelas Zulkifli

 

Ia menambahkan bahwa setelah tindakan administratif diambil, barang-barang tersebut akan dimusnahkan.

 

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag

 

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Bongkar Barang Senilai Rp40 Miliar di Jakarta Utara

 

Produsen baja yang bermasalah ini telah diawasi sejak 12 September 2024 lalu, dan akhirnya ditindak setelah terbukti tidak mematuhi aturan yang berlaku.

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa produsen tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 terkait standar kegiatan usaha dan produk.

 

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko negatif, terutama dalam hal keamanan dan keselamatan,” ujar Rusmin. 

 

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

 

“Kami akan terus berkomitmen melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tambahnya.

 

Ekspose terhadap baja tak ber-SNI ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Perindustrian, Badan Reserse Kriminal Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. 

 

Baca juga: DPR Desak Satgas Impor Ilegal Fokus pada Mafia Besar, Bukan Pedagang Kecil

 

Pemerintah berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen di Indonesia. (SG-2)