Ekonomi

Kebijakan Baru BRI: Rekening Pasif akan Ditutup Setelah 180 Hari

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2024, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari akan berubah status menjadi dormant, tanpa memperhitungkan saldo minimal.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
03 Juli 2024
Mulai 1 Agustus 2024, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari akan berubah status menjadi dormant, tanpa memperhitungkan saldo minimal. (Ist/BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mengumumkan kebijakan baru yang mengatur batas waktu penutupan bagi rekening dormant atau pasif. 

 

Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam periode tertentu.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabahnya.

 

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2024, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari akan berubah status menjadi dormant, tanpa memperhitungkan saldo minimal.

 

Baca juga: Hati-Hati QRIS Palsu, BRI Himbau Masyarakat Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant

 

 "Aturan ini berlaku untuk semua rekening BRI yang tidak melakukan transaksi selama 180 hari," ujar Hendy 

 

Perubahan ini mencakup berbagai jenis tabungan BRI, termasuk Tabungan BRI Simpedes, Simpedes BISA, Simpedes Usaha, BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Tabungan BRI Junio.

 

Semua rekening tersebut akan menjadi pasif jika tidak ada transaksi selama 180 hari, terlepas dari jumlah saldo.

 

Nasabah yang memiliki rekening pasif juga tidak perlu khawatir, karena BRI telah menyiapkan solusi untuk reaktivasi rekening. 

 

Baca juga: Dapat Kucuran KUR BRI, Trimandiri Farm Sukses Kembangkan Peternakan Kambing

 

Hendy menambahkan, "Jika rekening berubah status menjadi pasif, nasabah tetap dapat melakukan reaktivasi dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Bawa identitas dan bukti kepemilikan rekening untuk proses reaktivasi."

 

Selain itu, rekening yang berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah ketentuan minimum akan ditutup secara otomatis oleh BRI. 

 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan perbankan tetap efisien dan bermanfaat bagi nasabah.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses website resmi di bri.co.id

 

Dengan adanya kebijakan baru ini, BRI berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan responsif kepada semua nasabahnya.

 

Baca juga: Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun

 

Kebijakan baru BRI ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perbankan, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola rekening mereka. 

 

Jangan lupa untuk memantau aktivitas rekening Anda secara berkala dan manfaatkan berbagai layanan BRI untuk kenyamanan finansial Anda. (SG-2)