DATA Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan menunjukkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp 955,39 miliar. Selain itu, total produksi perikanan tangkap dari kapal izin pusat yang dilaporkan pelaku usaha mencapai 1,17 juta ton.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menilai, pencapaian kinerja yang optimal itu berkat sinergi pihaknya dengan pelaku usaha.
Menurutnya, kepatuhan dan kesadaran yang baik dari pelaku usaha menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut. Pelaporan data yang akurat tidak hanya terkait PNBP, tetapi juga memperbaiki data statistik hingga proses estimasi potensi sumber daya ikan.
Baca juga: KKP: Perolehan PNBP Perikanan Tangkap 2024 Meningkat 30%
“Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP, namun masih ada juga yang masih kurang peduli dan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” paparnya dalam keterangan resmi KKP, Rabu (1/1).
KKP, lanjutnya, selalu mengupayakan semua pelaku usaha bisa mendapatkan haknya dalam berusaha. Bersamaan dengan itu, pengusaha juga diharapkan melakukan kewajibannya, salah satunya membayar PNBP sehingga terwujud rasa keadilan bagi semuanya.
“Kepada para pengusaha yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Bagi pengusaha yang belum melaksanakan dengan baik diimbau untuk segera menyesuaikan dengan aturan berlaku. Bila ada kendala bisa duduk bersama dan konsultasi dengan tim kami untuk di cek apa masalahnya dan dicarikan solusi terbaik," tegasnya.
Baca juga: Gelar Bimtek Kewirausahaan dan Akses Pembiayaan, KKP Perkuat Ekonomi Keluarga Pesisir
KKP mencatat perkembangan PNBP sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp533,9 miliar dan terus menanjak dengan rata-rata pendapatan PNBP Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp66,7 miliar/bulan dan rata-rata September hingga 28 Desember 2024 sebesar Rp105,37 miliar/bulan.
"Apabila ditambah dengan capaian PNBP non-SDA yang berasal dari imbal jasa UPT Ditjen Perikanan Tangkap maka PNBP perikanan tangkap tahun 2024 sampai 31 Desember sebesar Rp 1,053 triliun," imbuh Latif.
Menurut Latif, perolehan itu merupakan andil bersama, termasuk dari hasil evaluasi data yang dilakukan pelaku usaha secara mandiri dengan total volume sebesar 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP sebesar Rp 28,85 miliar.
Baca juga: Berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional, KKP Siap Pasok Produk Perikanan Bermutu
Semakin Efektif
Seperti diketahui, sebagai bagian dari pelaksaanaan PNBP pascaproduksi, pelaku usaha melakukan evaluasi atas data produksi yang telah disampaikan selama setahun musim penangkapan ikan sebagaimana ketentuan dalam Permen KP No 17 tahun 2024.
Selain itu, dengan pascaproduksi dan bantuan teknologi informasi melalui aplikasi e-PIT proses bisnis perikanan tangkap menjadi semakin terpantau dan terdata.
“Pencapaian Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap yang saat ini full online dan paperless. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik yang optimal di tahun 2025,” imbuh Latif.
Per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Latif dan jajarannya akan menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan yang ada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Per 31 Desember 2024, tercatat 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
“Analisa dan evaluasi serta pembenahan dan penyempuranaan di segala aspek terus kita lakukan bersama baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perikanan. Kami memang belum sempurna tetapi akan terus memberikan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan nelayan Indonesia," pungkasnya. (SG-1)