Ekonomi

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada PHK di TVRI, RRI, dan Antara Meski Anggaran Dipangkas

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa tidak hanya PHK yang dilarang, tetapi juga pemberhentian sementara (merumahkan), pengurangan pegawai, serta pemotongan honor bagi kontributor di seluruh Indonesia.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Februari 2025
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Ist/DPR RI)

KOMISI VII DPR RI menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai atau jurnalis, meskipun anggaran mengalami pemangkasan. 

 

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan mitra terkait, termasuk Badan Sertifikasi Nasional (BSN), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).

 

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa tidak hanya PHK yang dilarang, tetapi juga pemberhentian sementara (merumahkan), pengurangan pegawai, serta pemotongan honor bagi kontributor di seluruh Indonesia.

 

Baca juga: Efisiensi Anggaran 2025, Menkop: Program Harus Tetap Efektif dan Tepat Sasaran

 

"Semua mitra terkait harus memastikan hal ini dan menyampaikannya kepada publik," ujar Saleh saat membacakan kesimpulan rapat.

 

Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta agar seluruh mitra kerja menyampaikan secara tertulis rincian program dan penggunaan anggaran hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. 

 

Laporan ini harus diserahkan dalam waktu 14 hari kerja setelah rapat sebagai bahan pengawasan DPR.

 

DPR juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya boleh dilakukan pada kegiatan yang sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

 

Pemangkasan Anggaran TVRI, RRI, dan BSN

 

Dalam rapat tersebut, telah disepakati hasil rekonstruksi anggaran yang sebelumnya dibahas dalam proses efisiensi. 

 

Baca juga: Sedot Rp 71 Triliun, Tapi Anggaran Makan Bergizi Gratis Masih Belum Mencukupi

 

Beberapa lembaga mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan:

 

  • Badan Standarisasi Nasional (BSN): Mengalami efisiensi sebesar Rp79,6 miliar dari pagu awal Rp223,8 miliar, sehingga anggaran tersisa Rp144,2 miliar.

 

  • LPP TVRI: Dipangkas sebesar Rp455,7 miliar dari pagu awal Rp1,52 triliun, menyisakan anggaran Rp1,06 triliun.

 

  • LPP RRI: Mengalami pemangkasan Rp170,9 miliar dari pagu awal Rp1,07 triliun, dengan anggaran tersisa Rp899,4 miliar.

 

  • LKBN Antara: Tidak mengalami pemangkasan, dengan target pendapatan tetap Rp547,9 miliar, termasuk penugasan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp184,6 miliar.

 

Baca juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Per Porsi Rp10 Ribu di Kaltim Sulit Penuhi Kebutuhan Gizi

 

DPR menekankan bahwa meskipun anggaran beberapa lembaga dipangkas, efisiensi tersebut tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja, terutama jurnalis yang berperan dalam memberikan informasi kepada publik.


"Komisi VII DPR RI mendorong mitra kerja untuk tetap menjalankan tugasnya secara optimal, meskipun anggaran mengalami efisiensi," tutup Saleh. (SG-2)