KESULITAN para pekerja di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), dalam mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menjadi sorotan serius dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa akses terhadap klaim jaminan sosial di kota ini dinilai terlalu sulit dan prosesnya memakan waktu lama.
"Hari ini, kami menerima sejumlah masukan penting. Salah satunya adalah keluhan dari para pekerja yang merasa kesulitan mengakses klaim BPJS Ketenagakerjaan dan proses pencairannya terlalu lama," ujar Nihayatul.
Baca juga: DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan dan Penyelesaian Klaim Pekerja
Pernyataan Nihayatul yang akrab disapa Ninik disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR di Balai Kota Solo, Kamis (5/9).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga pensiun.
Baca juga: 377 Marbot Masjid di Kota Yogyakarta Sudah Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Namun, jika akses untuk klaimnya sulit dan memakan waktu lama, tujuan utama dari program ini pun terhambat.
Ninik menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap regulasi dan prosedur yang diberlakukan BPJSTK. Menurutnya, seluruh proses pencairan klaim harus berjalan lebih cepat dan mudah bagi pekerja yang membutuhkan.
"Kami menekankan pentingnya evaluasi terhadap semua peraturan di BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim harus bisa dipercepat agar pekerja mendapatkan hak mereka tanpa kendala," tegas Ninik.
Baca juga: DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program dengan Lebih Kreatif
Selain isu BPJSTK, Komisi IX DPR juga menyoroti meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Solo. Fenomena ini menjadi tantangan baru yang mengkhawatirkan di sektor ketenagakerjaan kota tersebut.
Kunjungan kerja ini menunjukkan bahwa masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi oleh para pekerja di Solo.
Dengan adanya evaluasi dari DPR RI, diharapkan ada perbaikan signifikan dalam sistem BPJSTK, sehingga kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin. (SG-2)